PM, LHOKSUKON – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara tahun 2015 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Rata-rata pelaku kekerasan terhadap anak berasal dari kalangan teman atau pacar (kekasih).
Data yang diperoleh Pikiran Merdeka dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Senin (4/1/2016) menunjukkan, tahun 2015 tercatat 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan tahun 2014 hanya 40 kasus.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, menyebutkan, dari 47 kasus tahun 2015, sebanyak 25 kasus dengan korban anak di bawah umur dan 22 kasus lainnya dengan korban perempuan. Sementara 40 kasus di tahun 2014, masing – masing 20 korban anak dan 20 korban perempuan.
“25 kasus korban anak tahun 2015 mencakup persetubuhan atau pencabulan, penganiayaan, pembunuhan bayi oleh ibu kandung, perdagangan orang (trafficking) dan melarikan anak di bawah umur. 22 kasus korban perempuan tahun 2015 mencakup KDRT, penganiayaan dan zina,” ujarnya.
Sementara 20 kasus korban anak tahun 2014 meliputi persetubuhan atau pencabulan dan penganiayaan. Sedangkan 20 kasus lainnya dengan korban perempuan yakni, KDRT dan penganiayaan.
Menurut AKP Mahliadi, pelaku pencabulan atau pelecehan seksual rata-rata teman atau pacar (kekasih) korban yang masih berusia di bawah 18 tahun atau di bawah umur. Dalam hal ini, kata dia, kami minta orang tua lebih waspada dan menjaga pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Jika memang telah terjadi kekerasan seksual atau kejahatan lainnya terhadap anak, para orang tua jangan takut melapor ke pihak terkait. Jika kejahatan disembunyikan berlarut-larut, maka dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” kata AKP Mahliadi. [PM007]
Belum ada komentar