Prostitusi Eksklusif di Bumi Syariat (1)

Prostitusi Eksklusif di Bumi Syariat (1)
Cover Tabloid Pikiran Merdeka Edisi 103, Terbit Senin, 21 Desember 2015 .

Prostitusi eksklusif masih saja ditemukan di bumi syariat. Mucikari bisnis esek-esek itu beroperasi di sejumlah hotel berbintang di Banda Aceh. Menawarkan layanan seks wanita belia, dari kalangan pelajar hingga pekerja kantoran. 

Naas bagi dua pria berinisial NA (24) dan AD (24). Keduanya ditangkap Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Aceh karena terlibat bisnis prostitusi. NA dan AD disinyalir menjadi mucikari yang menjajakan layanan seks wanita muda kepada tamu hotel.

NA sehari-hari berprofesi sebagai Master of Ceremonies (MC) terkenal di Banda Aceh. Ia sering menjadi pembawa acara di sejumlah pentas. Sedangkan AD merupakan asisten NA dalam berbagai kegiatan yang mereka lakoni, termasuk menyediakan layanan seks komersial kepada lelaki hidung belang. Sebelumnya, AD pernah bekerja di sejumlah mall di Banda Aceh.

Saat ditangkap pada 27 November 2015, keduanya baru selesai melakukan transaksi dengan seorang tamu yang menginap di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Bersama mereka, ikut diamankan seorang siswi sebuah SMA yang dijadikan pekerja seks komersial.

Dalam pengakapan yang dilakukan pukul 22.00 WIB itu, polisi juga menyita barang bukti handphone sebagai alat komunikasi, sepeda motor, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Sementara wanita berinisial M yang dijajakan kepada seorang tamu hotel merupakan warga Kota Banda Aceh. Wanita belia yang masih berstatus siswi sebuah SMA itu kini ditetapkan polisi sebagai saksi korban.

Dalam melakukan aksi mereka, NA bertindak sebagai penghubung dan mencarikan pelanggan bagi wanita-wanita binaan mereka. Sedangkan AD bertugas mengantar wanita yang telah dipilih berdasarakan foto-foto wanita belia yang diperlihatkan kepada tamu hotel.

“Mereka berdua kami tangkap setelah transaksi dengan pelanggan di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Kami mengamankan keduanya di tangga dan lobi hotel. Berikut juga korban wanita berinisial M,” ujar Kasubdit IV/Reknata, Komisaris Polisi Trisna Safari Yandi SH kepada Pikiran Merdeka.

Kompol Trisna menceritakan, pengakapan itu berawal dari pengintaian yang mereka lakukan terhadap laporan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi terselubung di Banda Aceh.

Menurut pengakuan NA kepada penyidik, ada 9 wanita muda berada dalam jaringan bisnis prostitusi yang dikelolanya. “NA yang sehari-hari sering menjadi MC di sejumlah acara, bertugas mencari tamu untuk ditawari layanan wanita-wanita itu,” papar Kompol Trisna.

Disebutkan, biasanya NA melakukan transaksi dengan kenalannya melalui media Blackberry Messenger (BBM). Foto wanita binaannya dikirimkan ke sejumlah pria pemilik acunt BBM. Mereka yang berminat dengan tawaran itu, diminta memilih wanita yang disukainya. Selanjutnya tawar menawar harga dan disepakti lokasi pertemuan dengan ketentuan harus di hotel berbintang.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka mucikari itu, mereka sudah sukses melakukan transaksi dengan sejumlah tamu sebanyak 6 kali. Lokasi pertemuannya terjadi di sejumlah hotel berkelas di Banda Aceh. Sedangkan Bunga, korban yang diamankan itu, mengaku telah 3 kali menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang yang dipertemukan NA.

“Sistem kerjanya bergantung kepada NA. Karena dialah yang memiliki kenalan. Kalau nggak ada koneksi NA, tentu transaksi ini nggak mungkin bisa terjadi,” kata Trisna.

Dia menjelaskan, untuk harga biasanya NA mematok tarif short time untuk sekali hubungan Rp1,5 juta. Sedangkan tarif menginap semalaman mencapai Rp3 juta.

“Setelah deal, bertemulah mereka di sebuah hotel. Lalu terjadi transaksi. Untuk korban Bunga yang kemarin, NA sepakat dengan tamunya dengan harga Rp1,2 juta. Hak atau komisi yang diperoleh NA dan AD ini Rp400 ribu,” bebernya.

Dalam jaringan bisnis esek-esek yang ditangani NA, ada 9 wanita kenalannya yang bisa dia tawarkan ke sejumlah tamu. Salah satunya Bunga. Rata-rata, umur wanita tersbut berkisar 17-22 tahun.

“Kalau kita lihat dari kehidupannya, korban yang dijadikan pelacur ini sederhana. Dia melakukan pekerjaan ini karena butuh uang,” jelas Trisna.

Saat ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi PSK lainya untuk menguatkan peran kedua tersangka sebagai mucikari. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengusut siapa saja pelanggan NA dan AD.

Sementara itu, wanita berinisial M sudah dikembalikan kepada orang tuanya, setelah sempat dititip di Dinas Sosial. Namun, karena saat ini M masih berstatus kelas 3 SMA, polisi meberikan izin kepada orang tuanya untuk dibawa pulang. Dengan alasan, dalam waktu dekat, M akan mengikuti ujian nasional.

Sedangkan NA dan AD kini harus mempertanggungjwabkan perbuatannya. Mereka ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya disangkakan melakukan eksploitasi seksual dan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain untuk mendapatkan keuntungan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.[]

 

Tulisan ini telah dimuat di Tabloid Pikiran Merdeka edisi 103 yang terbit Senin, 21 Desember 2015 lalu.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait