BANDA ACEH – Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh dengan seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Bansigom Aceh digelar secara tertutup di Hermes Palace Hotel, Jumat 23 Oktober 2015. Rapat tersebut terfokus pada evaluasi pelaksanaan MoU Helsinki 15 Agustus 2015 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Suadi Sulaiman dalam rillis mengatakan, perjalanan damai di Aceh sudah sepuluh tahun, namun implementasinya yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah pusat dan Aceh belum tuntas dengan sempurna, sehingga pembahasan ini berjalan panjang dalam rakor tersebut.
“Sehingga, para peserta rakor yang mewakili wilayah masing-masing menetapkan upaya penuntasan berbagai hak Aceh sebagaimana amanat perdamaian harus segera diselesaikan. Qanun-qanun Aceh yang sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif harus harus segera dijalankan, seperti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, serta qanun-qanun lainnya,” kata Suadi.
Selain qanun, kata Suadi, harus dituntaskan pula berbagai regulasi lainnya yang merupakannhak Aceh serta kewajiban pemerintah pusat, seperti PP Migas, penyempurnaan PP tentang Kekuasaan dan Wewenang serta Keppres tentang Pertanahan.
“DPA-PA akan menginstruksikan kepada Fraksi Partai Aceh yang ada di DPR Aceh. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, korban konflik dan mantan kombatan juga ikut dibahas,” katanya.
Berkaitan tentang pilkada 2017, kata Suadi, para peserta rakor kembali menegaskan bahwa H. Muzakir Manaf adalah calon gubernur Aceh ke depan.
“Calon wakilnya akan dibahas kemudian, karena untuk seorang calon wakil gubernur itu harus dengan cermat, teliti dan bijaksana. Sehingga paket calon yang diusung ini bisa bekerjama dengan baik dan mampu mengemban amanah unruk membangun Aceh ke depan dari berbagai sektor,” kata lelaki yang akrab disapa Adi Laweueng ini.
[PM005]
Belum ada komentar