PM, Surabaya – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan kejaksaan tinggi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismarini SPDP tersebut, kata dia, dikirim oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa mantan Wali Kota Surabaya yang kini tengah mencalonkan diri sebagai wali kota untuk periode kedua itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi Surabaya.
Risma dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara bagi yang terbukti bersalah. “Berkas perkaranya belum kami terima (dari Polda Jawa Timur),” kata Romy.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengaku belum bisa memastikan kebenaran informasi itu. Argo beralasan belum mendapat perkembangan kabar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menyidik perkara Pasar Turi. “Saya belum bisa memberikan keterangan,” kata Argo.
Saat dikonfirmasi Argo tidak mengetahui kasus yang berkaitan dengan Risma. Argo malah menyarankan agar Tempo mendalami informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kalau memang (informasinya) dari kejaksaan tinggi, ya tanya saja ke sana,” ujar Argo.
[PM006]
Belum ada komentar