PM, Lhokseumawe – Polisi Resort Lhokseumawe melakukan penyidikan terhadap tersangka CP (28), AT (29) dan EEL (40), yang diduga melakukan perdagangan manusia “Rohingya”
CP dan AT yang berperan sebagai pencari dan pembawa pengungsi Rohingya, ditangkap oleh Polisi Polres Aceh Timur saat melakukan razia di depan Polsek Idi Rayeuk, pada Kamis15 Oktober lalu. Keduanya ditangkap bersama mobil Kijang Avanza tumpangan mereka yang di dalamnya ikut tiga pengungsi Rohingya dua pria dan satu wanita yang rencananya menuju ke Medan.
“Saat kedua tersangka dan tiga pengungsi Rohingya diamankan untuk dimintai keterangan oleh Polisi Polres Aceh Timur, terungkap tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kemudian barang bukti korban dan tersangka diserahkan ke Polres Lhokseumawe,” ungkap AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir di Polres, Rabu, 21 Oktober
Menurut Kasat, dari hasil pengembangan hasil penyelidikan CP dan AT, kemudian Polosi menangkap EEL yang berperan sebagai orang yang menyuruh CP dan AT untuk membawa pengungsi Rohingya.
“Ketiga tersangka merupakan suruhan SY dan Sl yang belum ditangkap,”kata Kasat.
Sebelum ditangkap, dari pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah berhasil membawa pengungsi Rohingya dari selter Blang Ado, Aceh Utara ke Medan selama empat kali, dan membawa kabur 20 orang pengungsi.
“Hasil pemeriksaan sudah bisa kita simpulkan ketiga tersangka terbukti telah memenuhi unsur perdagangan manusia yakni unsur membawa mengangkut dan menyerahkan kepada orang lain dengan iming-iming imbalan sesuatu,” jelas Kasat.
[PM005]
Belum ada komentar