PM, BLANGKEJEREN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues H. Ali Husin meninjau pembangunan pabrik pengolahan getah pinus yang dibangun di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, , Minggu (18/10/15).
Dalam kunjungan ke pabrik yang dibangun oleh PT.Pinus Makmur Indonesia tersebut, turut serta Kepala Dinas Kehutanan, Kadis Pariwisata, Kabag Ops Polres Gayo Lues dan Kapolsek Rikit Gaib.
“Kita ingin melihat langsung bagaimana komitmen perusahaan yang bergerak di bidang getah pinus ini. Karena sejak 12 tahun Gayo Lues menjadi kabupaten, belum ada satu perusahaan pun yang bersungguh-sungguh mendirikan pabrik. Mereka hanya meminta rekom, setelah itu hampir semua perusahaan menghilang entah kemana,” kata Ali Husin.
Pemkab Gayo Lues berjanji, setiap perusahaan yang berkomitmen mendirikan perusahaan di kota berjuluk Negeri Seribu Bukit itu akan diberi kemudahan, baik dalam pengurusan izin maupun persyaratan lainya.
Dengan berdirinya perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues, Ali Husin mengatakan akan membuka lapangan kerja baru bagi serta akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita hanya meminta agar setiap perusahaan agar mempekerjakan putra daerah sebanyak-banyaknya untuk pekerjaan yang mampu dikerjakan oleh putra daerah itu sendiri. Kalau memang yang tidak bisa dikerjakan, kita tidak akan paksakan juga,” jelasnya.
Darmen, Ketua Dewan Komisaris Perusahaan yang didampinggi H.Ismail mengatakan saat ini sudah 90 persen bangunan pabrik sudah selesai dibangun. Rencananya, pabrik akan mulai beroperasi bulan Desember 2015 ini. Ia pun berjanji akan mempekerjakan putra daerah di perusahaan ini nantinya.
“Selain mempekerjakan masyarakat, kami juga akan menampung berapapun jumlah getah pinus dari masyarakat maupun dari perusahaan yang mau bekerja sama dengan kita,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Gayo Lues Ir.Eling Purwanto mengatakan semua izin sudah dimiliki PT.Pinus Makmur Indonesia yang dikeluarkan Pemkab Gayo Lues.
“Dengan adanya Pabrik pengolahan getah pinus ini, kita harapkan agar perusahaan yang lainya tidak lagi menjual getah pinus mentah keluar daerah, karena disini juga bisa diolah,” kayanya.
Dinas Kehutanan sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang getah pinus. Hal ini terkait penderesan getah yang hanya bisa dilakukan terhadap pinus berukuran 30 cm atau berumur 13 Tahun.
[PM 006]
Belum ada komentar