Polisi Gayo Lues Ciduk Pembawa 40 Bal Ganja Kering

Polisi Gayo Lues Ciduk Pembawa 40 Bal Ganja Kering
Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Agam didampinggi anggota Reskrim Polwan, menunjukan barang bukti ganja beserta tersangka saat berada di Mapolres Gayo Lues.

PM, GAYO LUES – Anggota Satuan Narkoba dan Reskrim Polres Gayo Lues berhasil menciduk pemilik dan pemesan ganja 40 bal, Minggu (27/12) pukul 05.00 WIB. Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda, setelah melalui proses pengembangan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Agam S, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, saat razia rutin pagi. Ketika itu, salah satu warga terlihat membawa ransel dan goni yang mecurigakan.

“Tersangka yang pemilik 40 bal ganja dengan berat 49,5 kg adalah Ramadhan alias Aman Ita (37), warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren. Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita barang bukti (BB) ransel warna hitam, dua  goni plastik warna putih les merah, satu unit  HP Nokia dan satu unit honda RX King BK 9190 AFS,” jelasnya.

Menurut Iptu Agam S, saat itu anggota Reskrim melakukan lidik di kampung Raklunung Kecamatan Blangkejren, tepatnya di jalan Blangkejren-Kutacane. Tak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki mendorong sepmor RX King BK 9190 AFS membawa goni dan ransel. Setelah diperiksa, ternyata goni dan ranselya itu berisi ganja kering.

“Saat itu juga kita lakukan penahanan terhadap TSK ini, dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ternyata yang memesan ganja ini adalah Rud (34), warga Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan anggota langsung menuju kediamannya dan melakukan penggeledahan, ternyata di dalam rumah ditemukan lagi barang haram jenis narkoba,” jelas Iptu Agam.

Narkoba yang ditemukan di dalam rumah Rudy, kata Kasat Narkoba, adalah tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram dan 100 gram ganja kering siap edar. Rudy langsung diboyong ke Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita berharap agar masyarakat Kabupaten Gayo Lues tidak lagi membawa, menjual dan mengkonsumsi ganja, karena biarpun dibawa sedikit, hukumannya sangat berat. Beralihlah ke usaha lain agar tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” pintanya. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terpencil, Ekonomi Gayo Lues Belum Merdeka
Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasim dan wakil Bupati Gayo Lues Adam SE. Foto: Anuar Syahadat.

Terpencil, Ekonomi Gayo Lues Belum Merdeka