Delapan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Delapan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Delapan Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

PM,KUALASIMPANG–Sedikitnya delapan orang pelaku maisir mendapat uqubat cambuk di halaman Masjid Al-Huda Karang Baru, Aceh Tamiang pada Jumat (09/10/2015) siang, sekira pukul 14.15 WIB.

Mereka dieksekusi karena terbukti melaggar Qanun Syariat Islam No. 13 tahun 2013 tentang maisir (perjudian). Kedelapan orang tersebut masing-masing bernama Rozi, Amek, Suar, yang didera uqubat cambuk sebanyak sembilan kali, dipotong masa tahanan empat bulan lebih dan sisa uqubat cambuk sebanyak 4 kali.

Selanjutnya, Juned, Ilham, Ijal, dan Peang, dikenakan uqubat cambuk sebanyak delapan kali. Setelah mendapat potongan masa tahanan sementara empat bulan lebih, ketiganya mendapat dera cambuk sebanyak tiga kali. Semantara Yusman dikenakan uqubat cambuk sebanyak 10 kali dipotong masa tahanan sementara sehingga hanya dikenakan 5 kali cambuk.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kualasimpang juga menggelar acara pemusnahan barang bukti minuman keras (khamar), perkara atas nama Armansyah alias Manca.

Kepala Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin, SH, mengatakan hukuman cambuk kali ini dilakukan sesuai dengan ketentuan qanun Syariat Islam yang berlaku.

“Uqubat cambuk ini bukan untuk mempermalukan pesakit, tapi sebagai efek jera dan penegakan syariat islam di Bumi Muda Sedia ini,” kata Amir Syarifuddin.

[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TNI Jangan Takut saat Pemilu
Dandim 0110 Abdya Letkol Arm E Dwi Karyono AS memberi arahan. (Foto Syahrizal/Pikiran Merdeka)

TNI Jangan Takut saat Pemilu