PM,Gayo Lues–Sepasang kekasih yang berprofesi masing-masing sebagai hakim dan dokter di Kabupaten Gayo Lues ditangkap anggota Wilayatul Hisbah (WH) dengan bantuan masyarakat setempat. Keduanya dibekuk di salah satu rumah kontrakan, dekat masjid Raya Blangkejeren (Blower), di siang bolong, Selasa (06/10/2015) pukul 14:30 WIB.
Kasatpol PP Gayo Lues, M.Kasim, melalui Plh Kasi WH Pati Ambang SH, yang didampinggi sejumlah intel WH, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan RS yang merupakan PNS dan hakim mediasi. RS ditangkap bersama pasanganya MH yang berprofesi sebagai dokter gigi di salah satu Puskesmas Gayo Lues.
“Oknum hakim ini masih memiliki istri dan anak, tapi tidak tinggal di Gayo Lues, karena dia juga bukan asli warga Gayo Lues. Kalau dokter gigi ini memang sudah janda, itu pun ada isu bahwa belum secara resmi cerainya,” ujar Pati, di kantor WH setempat.
Ia mengisahkan, pengerebekan itu bermula saat warga yang tinggal di seputaran rumah kontrakan hakim tersebut melaporkan ada sepasang kekasih yang bukan mukhrim di dalam rumah. Tiga anggota WH didampinggi salah satu kepala dusun dan masyarakat langsung mengedor pintu rumah kontrakan itu.
“Saat kami gedor pintu rumah kontrakan itu, bang RS akhirnya membuka pintu, itu pun setelah lama digedor. Saat ditanya bersama siapa di dalam rumah, dia mengaku sendirian saja. Lalu kami coba memediasi. Kami katakan tidak apa-apa dan akan diselesaikan secara baik-baik,” kata Pati lagi.
Mendegar cerita tidak ada masalah dari WH, akhirnya RS meminta agar dokter gigi yang berada di dalam kamarnya segera keluar supaya segera diselesaikan dengan baik-baik. “Dek keluar saja dari kamar, tidak apa-apa kok,” kata intel WH itu menirukan ucapan sang hakim tersebut.
Setelah keduanya keluar, mereka langsung diboyong ke kantor WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan WH terhadap MH, keduanya sudah berkenalan sejak dua tahun silam dan sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, RS memilih bungkam saat ditanyai WH.
“Kata dokter gigi ini tidak ingat berapa kali melakukan hubungan suami istri, sebab sudah sering sekali,” ujar Pati.
Dokter dan hakim itu dianggap telah melanggar qanun nomor 5 tahun 2013 tentang khalwat. Keduanya terancam hukuman cambuk. Hingga saat ini, pihak WH Gayo Lues sedang melengkapi alat bukti agar bisa diserahkan secepatnya kepada pihak Polisi Gayo Lues untuk ditindak lanjuti, sebab, WH berwenang menahan orang yang melanggar qanun.
[PM004]
Belum ada komentar