PM,Banda Aceh –Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Aceh, Samsul B Ibrahim, menilai gugatan terhadap Qanun Jinayat yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak berdasar.
Hal itu diutarakan GP Ansor Aceh melalui surat pers, Minggu (04/10/2015). Menurut GP Ansor Aceh, seharusnya Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, memahami konteks kekhususan Aceh melalui Undang Undang Pemerintah Aceh.
“Itu artinya dia tidak paham hukum. Dia tidak memahami kekhususan UUPA dan esensi dari Qanun Jinayat. Kami melihat, sesungguhnya Qanun Jinayat memuat semangat preventif sehingga tercipta kondisi sosial yang islami,” kata Samsul.
Samsul menyebutkan secara umum Qanun Jinayat benar-benar mengandung enam prinsip hukum yakni asas keislaman, legalitas, berkeadilan, kemaslahatan, pembelajaran (tadabbur), bahkan perlindungan hak asasi manusia.
“Dengan demikian, tudingan Supriyadi yang menyebutkan Qanun Jinayat rentan menyasar korban perempuan, anak-anak, dan LGBT, justru terbantah dengan sendirinya. Dalam konteks perempuan dan anak-anak, justru Qanun Jinayat benar-benar menjadi proteksi hukum,” papar Samsul.
Samsul juga membantah tudingan Supriyadi yang menyebutkan bentuk hukuman atas pelanggaran Qanun Jinayat mengandung esensi merendahkan martabat manusia. Dalam Qanun Jinayat sendiri, kata dia, hukuman yang dimaksud tidak serta-merta berupa cambuk.
“Sanksi Jinayat pada dasarnya dibagi dalam dua hal, yakni Hudud dan Ta’zir. Hudud sendiri masih pada tahapan cambuk, bukan rajam atau potong tangan. Ta’zir sendiri terdiri dari Ta’zir Utama dan Ta’zir Tambahan. Kalau Supriyadi benar-benar memahami subtansi Qanun Jinayat, dia akan paham bahwa hukuman itu tidak serta merta cambuk. Ada proses dan pilihan hukuman yang tepat dan bijak diberikan sebagai bentuk pelajaran social,” jelasnya.
[PM004]
Belum ada komentar