PM Banda Aceh—Jajaran Polresta Banda Aceh mengamankan truk berisi enam ton gula ilegal asal Thailan di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Para tersangka ditahan di Mapolres, sementara barang bukti diserahkan pihak Bea dan Cukai.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Polresta Banda Aceh Iptu Firman menjelaskan, barang bukti gula ilegal itu sebanyak 120 karung itu diangkut menggunakan truk Colt Diesel polisi BK 8713 CB. “Barang bukti bersama tersangka kami amankan pada Rabu 30 September 2015, sekira pukul 06.00 WIB,” katanya.
Aksi penyelundupan gula ilegal itu berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat Polsek Krueng Raya. Saat itu, petugas yang berpatroli di perbatasan Lamnga Aceh Besar melihat satu unit truk diesel yang mencurigakan. Truk tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Ternyata di dalam bak truk ditemukan 120 karung gula impor asal Thailand tanpa izin. “Per karungnya berisi 50 Kg gula pasir ilegal,” sebut Iptu Firman.
Gula tersebut milik Joni yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka hanya satu orang, sementara yang dua orang lainnya adalah pemilik truk,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf b UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Tahun 1995 tentang kepabeanan Jo pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/KMK.05/1997 tenang pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.[]
Belum ada komentar