PM, LHOKSUKON – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara menggelar deklarasi masyarakat antinarkoba di Lapangan Upacara Lhoksukon, Rabu (23/12/2015). Deklarasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan anggota DPR-RI dari Partai Gerindra Teungku Khaidir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi dalam kata sambutan dan orasinya mengatakan, narkoba merupakan induknya kriminalitas. Selama ini di Aceh Utara, narkoba masuk tidak hanya melalui jalur darat, tapi juga laut.
“Sekitar 80 persen narapidana dan tahanan di Rutan Lhoksukon tersandung kasus narkoba. Tak hanya itu, tahun 2015 ini tiga anggota di Polres Aceh Utara dipecat karena terlibat narkoba. Maka dari itu, saya akan menjalankan program kampung bersih narkoba,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, MH, mengajak masyarakat Aceh Utara untuk berjihad memberantas narkoba, guna menyelamatkan generasi muda.
“Sebagai bentuk penegakan hukum tegas, kami tuntut bandar narkoba dengan hukuman mati,” ucapnya.
Lain halnya dengan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, T. Syarafi, SH, MH, yang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada bandar narkoba.
“Sampai hari ini tidak ada yang bebas murni dari perkara narkoba. Saya harap generasi muda dapat menjauhi narkoba, karena tidak ada ampun jika terlibat narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktavianus Wahyu Cahyono, menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba.
“Apabila ada anggota saya yang terindikasi narkoba, maka akan saya tindak dengan pemecatan dan dihukum,” tegas Letkol Inf Eka Oktavianus Wahyu Cahyono.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam orasinya menyebutkan, hari ini kita jangan hanya berkata berjihad, tapi tidak ada pelaksanaannya untuk ke depan. “Saya harap untuk ke depan, mari bersama-sama kita berjihad berantas narkoba,” ajaknya.
Setelah acara pendeklarasian, juga ditandatangani prasasti antinarkoba oleh Forkopimda, MPU dan unsur lainnya.
Deklarasi tersebut dihadiri sekitar 2.000-an undangan dari berbagai kalangan. Mulai dari Forkopimda Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, Muspida Plus, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, alim ulama, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tenaga kesehatan, tenaga pendidik, hingga ratusan siswa dan undangan lainnya. [PM007]
Belum ada komentar