Radio Geunta Naga FM akan Mengudara Tahun 2016

PM, TAPAKTUAN –  Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengupayakan siaran Radio Geunta Naga FM yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dapat mengudara kembali di tengah-tengah masyarakat setempat pada tahun 2016 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH, menanggapi pemandangan umum anggota dewan dari Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), M Nasir Gani SH, pada penutupan sidang Paripurna I DPRK Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (22/9).

Radio yang dibangun sumber anggaran Otsus tahun 2012 lalu yang berlokasi di belakang Kantor Dishubkominfo tersebut, pernah mengudara memanjakan atau menghibur telinga masyarakat Aceh Selatan khususnya warga Kota selama beberapa bulan pada tahun 2013 lal. Namun sayangnya siaran radio itu tiba-tiba berhenti tanpa penyebab dan alasan yang jelas.

“Sebagian masyarakat masih membutuhkan fasilitas radio tersebut sebagai penyedia informasi, hiburan serta pendidikan dan juga bisa di fungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi hasil-hasil pembangunan yang telah, sedang serta akan dilakukan oleh Pemerintah,” kata M Nasir Gani.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada Pemkab Aceh Selatan agar fasilitas radio tersebut dapat difungsikan kembali sebagaimana media cetak amatir yang dikelola oleh Dishubkominfo yang dulunya sudah berjalan lancar.

“Fasilitas yang telah ada mohon ditingkatkan dengan cara menambah ploting anggaran untuk penyediaan perangkat keras sehingga oplah atau konsumennya meningkat dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sampai ke pedesaan,” kata Nasir.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH mengatakan, penyebab siaran radio Geunta Naga FM tidak mengudara selama ini karena radio tersebut belum memiliki badan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Karena nantinya radio ini harus berbentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP-Lokal) yang terstruktur. Untuk mewujudkan radio siaran resmi dan sah menjadi media informasi pendidikan, hiburan dan dapat mempromosikan potensi daerah, maka pihak Kementerian serta KPI mempunyai kewenangan harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu guna menerbitkan izin penyiaran,” jelas Bupati.

Bupati mengatakan, Pemkab Aceh Selatan sangat menyadari bahwa peran dan fungsi radio Geunta Naga FM ditengah-tengah masyarakat setempat sangat di butuhkan. Karena itu, dalam rangka mewujudkan program tersebut berbagai langkah terus dilakukan secara komprehensif.

“Kita berharap dan mengupayakan pada tahun 2016 mendatang radio ini akan mengudara kembali di Tapaktuan,” ujar Bupati optimis.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait