PKPI Kubu Haris: Pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum

PKPI Kubu Haris: Pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum
PKPI Kubu Haris: Pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Cacat Hukum

PM, TAPAKTUAN – Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Selatan, kubu Haris Sudarno, Khaidir Amin, menilai rapat paripurna DPRK Aceh Selatan pada Selasa (20/2) kemarin, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan wakil ketua dewan dari Mulyadi kepada Zamzami ST, cacat hukum.

Sebab, sengketa kepengurusan PKPI yang sah di tingkat pusat antara kubu Haris Sudarno dengan kubu Hendro Priyono masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Baca: Gugatan Wanprestasi untuk Hendri Yono

“Keputusan yang diambil DPRK Aceh Selatan kami nilai cacat hukum, sebab persoalan dualisme kepengurusan PKPI ditingkat pusat masih dalam sengketa tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini sengketa tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dibenarkan pengurus partai didaerah melakukan pergantian alat kelengkapan dewan dari kader PKPI,” kata Khaidir Amin kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (21/2).

Pihaknya, lanjut Khaidir, menyesalkan keputusan DPRK Aceh Selatan langsung menggelar rapat paripurna pergantian wakil ketua dewan dari PKPI meskipun jauh-jauh hari sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan bahwa kepengurusan PKPI di tingkat pusat dalam sengketa di pengadilan.

“Materi sengketa di Mahkamah Agung telah kami sampaikan kepada pihak DPRK dan Pemkab Aceh Selatan, tapi sangat disayangkan surat tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak DPRK. Kami menilai DPRK Aceh Selatan telah mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, tambah Khaidir Amin, pihaknya atas nama pengurus PKPI Aceh Selatan kubu Haris Sudarno tetap mengakui bahwa jabatan Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan masih dijabat oleh Mulyadi.

Pihaknya, meminta kepada Pemkab Aceh Selatan dibawah Plt Bupati Kamarsyah dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tidak memproses rekomendasi pergantian wakil ketua dewan tersebut, sebelum keluarnya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

“Materi sengketa dualisme kepengurusan PKPI tingkat pusat yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Agung juga telah kami sampaikan kepada Pemkab Aceh Selatan dan Gubernur Aceh. Kami berharap Pemkab Aceh Selatan dan Gubernur Aceh betul-betul jeli dan cermat dalam mengambil keputusan politik,” ungkap Khaidir Amin.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Aceh Selatan H Halimuddin saat berlangsungnya rapat paripurna telah membacakan surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Aceh Nomor: 01/URP/DPP PKP IND ACEH/IX/2017 tertanggal 11 September 2017 dengan perihal Usulan Reposisi Pimpinan DPRK Aceh Selatan serta keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI dengan Nomor: 111/KEP/DPN PKP IND/X/2017 tentang Perubahan Anggota DPRK Unsur PKPI sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan.

Jalannya rapat paripurna yang hanya dihadiri sebanyak 17 dari 30 orang anggota DPRK Aceh Selatan tersebut sempat diwarnai “hujan interupsi”.

Mulyadi yang hadir langsung dalam rapat tersebut sempat melancarkan sejumlah aksi protes. Namun rapat yang dinyatakan cukup kuorum tersebut tetap dilanjutkan dengan penandatanganan hasil kesepakatan oleh pimpinan dewan terkait pergantian wakil ketua dewan atas nama Mulyadi kepada Zamzami ST menjadi rekomendasi untuk pengusulan kepada Plt Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait