PM, Langsa – Diduga berbuat mesum, seorang remaja dengan pasangannya janda beranak tiga diamankan petugas Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH).
Pasangan non muhrim ini digerebek oleh warga Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, di sebuah rumah karyawan PTPN I pada Kamis (15/2) subuh. Pasangan itu yakni MR (23) warga Langsa Lama dan yang perempuan NPS (30), warga setempat.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Jumat (16/2) mengatakan, kejadian tersebut terjadi Kamis (15/2) sekira pukul 04.30 WIB. MR ditangkap oleh warga karena berada di rumah NSP dan diduga melakukan mesum.
Baca Juga: Gerebek Pasangan Selingkuh, Polisi Ini Malah Dapati Istrinya Bersama PIL
“Untuk, menghindari amuk masa yang lebih parah, kedua pelaku itu diamankan ke Pos Satpam perusahaan PTPN I dan selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ibrahim.
Dihadapan petugas, kata Ibrahim Latif, mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah yang perempuan dan beberapa tempat tempat lainnya seperti hotel.
Atas pengakuan itu, maka keduanya akan serahkan kepada penyidik Polres Langsa bersama barang bukti untuk diproses secara hukum sesuai dengan hukum Qanun Aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yaitu diproses untuk dihukum cambuk.
“Jika nanti terbukti dipersidangan di Mahkamah Syariah, maka sesuai Qanun Aceh Nomor:6 tahun 2014 mereka dapat dicambuk 100 kali cambuk didepan umum,” tutupnya.()
Belum ada komentar