PM, Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut hukuman mati terhadap Asrizal, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (15/2) sore.
Tuntutan terhadap terdakwa dengan barang bukti 970 gram sabu-sabu itu, dibacakan oleh Agus Kelana Putra, SH, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Andriansyah.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa disebutkan terterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Ketika tuntutan hukuman maksimal itu dibacakan, terdakwa dihadapan Hakim Ketua, tampak terdiam tanpa reaksi. Terdakwa kemudian diberi waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Sidang lanjutan dengan agenda pledio itu dijadwalkan akan digelar pada Rabu 21 Februari 2018 mendatang.
Kajari Jantho Murdani SH melalui Kasi Pidum Baginda Lubis SH, mengatakan, terdakwa Asrijal kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar merupakan sindikat penjualan sabu dari dalam Rutan Kelas IIB Jantho yang ditangkap oleh Polisi beberapa waktu lalu.
“Dia napi kasus yang sama dan kembali ditangkap karena mengendalikan peredaran narkoba dari Rutan,” ujar Baginda kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (15/2) usai persidangan.()
Belum ada komentar