Hukum Cambuk Diterapkan, BEM Staisar: Jangan Hanya untuk Orang Kecil

Penerapan hukum cambuk di Aceh Singkil.
Penerapan hukum cambuk di Aceh Singkil. (PM/Fadli Saputra)

PM, Aceh Singkil – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdurrauf (Staisar) M.Nasir, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Dinas terkait melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar di wilayah Aceh Singkil.

“Ini adalah suatu perubahan yang sangat signifikan terhadap pemerintahan baru “Dulsaza”, “Kata M.Nasir kepada pikiranmerdeka.co Selasa (30/1) di Lipat Kajang, Aceh Singkil.

Nasir menambahkan, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam sebelumnya sempat diberlakukan di wilayah itu pada tahun 2015, saat Aceh Singkil dipimpin oleh Syafriadi-Dulmusrid. Namun, belakangan uqubat cambuk tidak pernah dilaksanakana lagi. “Namun sekarang di pemerintahan yang mengusung “Perubahan” menerapkan lagi. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Menurut dia, hukum cambuk yang digelar di lapangan Alun-alun kecamatan Singkil kemarin, sangat bernilai positif sebagai upaya pemerintah untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan maksiat lagi.

Pasangan mesum di cambuk di Aceh Singkil.

Di Hadapan Ribuan Warga Singkil, Pasangan Mesum Ini Dicambuk 100 Kali

Pasangan mesum Noverius Zay (35) dan Dewi Sartika Sihombing (32) yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh Singkil menjalani uqubat cambuk

Selengkapnya

Namun demikian, ia meminta penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Namun, juga harus berlaku bagi masyarakat menengah keatas tanpa pandang bulu.

“Kalau bisa jangan hanya untuk orang kecil. Kedepan jangan pandang bulu lagi, jika ada oknum PNS, Oknum Anggota DPRK, Oknum TNI/Polri tetap diberlakukan hal yang sama, sebab pada dasarnya di mata hukum semua orang sama,” tegasnya.

“Tentunya kita berharap segala macam maksiat bisa diselesaikan di tanah kelahiran Syekh Abdurrauf ini,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait