PM, Pidie Jaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, akan memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, M Nasir, untuk mendalami kasus upaya penggelapan 4,5 ton beras bantuan bencana alam di Kabupaten itu.
“Kasusnya telah masuk ke tahap pemeriksaan kepala intasi tersebut,” kata Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (24/1).
Terkait: Polsek Meureudu Gagalkan Upaya Penggelapan 4,5 Ton Beras Bantuan Bencana
Rencananya, kata Aditia, pemeriksaan terhadap M Nasir akan dilakukan pada Kamis (25/1) besok. “Rencana besok akan diperiksa, kemarin stafnya sudah kita periksa,” kata Aditia.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus upaya penggelapan beras bantuan tersebut, kata dia, terlebih dahulu pihaknya harus melakukan gelar perkara. “Harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, yang pasti perbuatan pidana ada,” ujarnya.
Baca: Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Beras Bantuan Bencana
Untuk saat ini, sambungnya, sudah ada yang mengarah menjadi tersangka. Namun demikian Ia belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam kasus upaya penggelapan beras bantuan yang dilakukam oleh oknum BPBD tersebut.
“Ini belum belum ketemu, yang pasti arah tersangka ini adalah dari intansi BPBD. Cuma kita yang namanya penyidikan itu kan ada tahapanya, dan itu harus kita komunikasikan juga dengan Jaksa Penuntut umum,” jelasnya.
Disebutkan, untuk pelaku yang terlibat kasus penggelapan 4,5 ton beras bantuan tersebut, akan dijerat dengan pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana.()
Belum ada komentar