PM, Banda Aceh – Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh, Atly Tjalok, secara resmi mengajukan gugatan terhadap PSSI pusat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (Baori). Surat gugatan itu didaftarkan ke Baori, Rabu (24/1) siang tadi, melalui kuasa hukumnya Hendri Saputra SH.I dan Nya’ Muslima Nasrullah, SH.
Gugatan itu dilayangkan menyusul kebijakan Ketua Umum PSSI Pusat Edy Rahmayadi, menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh. Akibat kebijakan tersebut, telah menimbulkan dualisme kepemimpinan PSSI di Provinsi Aceh.
Seperti diketahui, Ketua Umum PSSI Pusat Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu menunjuk Johar Lin Eng sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Aceh. Penunjukan Lin Eng sebagai Plt, mendapat penolakan dari sejumlah Askab dan Askot PSSI di Aceh.
“Gugatannya sudah kita daftarkan siang tadi,” ujar Sekretaris Asprov PSSI Aceh Khaidir TM, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Rabu (24/1) sore.
“Besok Baori akan menerbitkan jadwal sidangnya. Otomatis, setelah keluar jadwal sidang di Baori, SK Plt Asprov Aceh yang diterbitkan PSSI Pusat, batal demi hukum,” tambahnya.
Ketua Asprov PSSI Aceh Adly Tjalok dalam kesempatan sama menegaskan, alasan dirinya melakukan gugatan ke Baori karena penunjukan Plt oleh PSSI pusat tidak sah. Pasalnya, SK kepengurusannya masih berlaku hingga 2018.
“Jikapun PSSI pusat tetap ingin menunjukkan Plt, seharusnya mencabut dulu SK saya kalau mereka tidak mau menunggu hingga habis masa jabatan saya. Jangan sampai terjadi dualism di PSSI Aceh,” terangnya.
Selain itu, kata dia, alasan lain dirinya menggugat PSSI Pusat juga untuk menjaga wibawa sepak bola di Aceh. “Selain untuk menjaga wibawa saya sendiri, juga untuk menjaga wibawa sepak bola Aceh jangan dicabik-cabik oleh pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Askab dan Askot PSSI di Aceh Nazir Adam mengatakan, kepengurusan Adly Tjalok memang dipilih pada 24 Desember 2017. Namun pengukuhannya baru dilakukan pada 3 Februari 2014.
“Berdasarkan statuta Asprov PSSI Aceh, periode kepengurusan itu selama 4 tahun, jadi kepengurusan ini sesungguhnya periode 2014-2018, artinya belum berakhir, lantas mengapa di Plt-kan?” katanya.
Nazir Adam mengaku tidak tahu mengapa SK Plt diterbitkan PSSI Pusat pada 20 Desember 2017 lalu itu. Padahal, kata dia, tahapan kongres sedang berjalan.
“Saya mewakili Askab dan Askot menyatakan menolak penunjukan Plt oleh PSSI Pusat. Karena kepengurusan Asprov PSSI Aceh masih berlaku,” tegasnya.
Nazir Adam mengatakan, mayoritas voter menginginkan Kongres dilaksanakan oleh Asprov PSSI Aceh di bawah kepemimpinan Adly Tjalok, bukan oleh Plt.
“Kami menyatakan tidak akan hadir dalam kongres pemilihan ketua Asprov PSSI Aceh yang rencananya akan digelar pada 26 Januari 2018 di Anjong Mon Mata,” kata Nazir Adam.()
Belum ada komentar