PM, TAPAKTUAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Geuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, HT Albert Banta, terhadap Pemkab Aceh Selatan yang memberhentikannya beberapa waktu lalu.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Yunus Tazryan SH didampingi hakim anggota Fandy Kurniawan SH,M.KN dan Miftah Sa’ad Caniago SH dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PTUN, Banda Aceh, Kamis (11/1) lalu.
Dalam sidang ini, penggugat yakni mantan geuchik Krueng Batu, HT Albert Banta diwakili empat kuasa hukumnya masing-masing Oloan Tua Partempuan SH, Asliani Harahap, SH.MH, Asra Maholi Lingga SH dan Suria Perdamen Lingga SH melawan Bupati Aceh Selatan yang diwakili kuasa hukumnya Amin Said SH.M.Hum dan Yahya SH.
Baca: Ini Alasan Bupati Aceh Selatan Copot Keuchik Krueng Batu
Dalam materi putusannya, majelis hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk, membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor : 594 tahun 2017 tertanggal 27 September 2017 tentang pemberhentian geuchik Krueng Batu, HT Albert Banta.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Aceh Selatan dimaksud serta juga mewajibkan tergugat mengembalikan kedudukan penggugat sebagai geuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 375.000.
Akan Banding
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, H. Zulkarnaini yang dikonfirmasi di Tapaktuan, Selasa (23/1) membenarkan bahwa gugatan yang diajukan mantan geuchik Krueng Batu, HT Albert Banta telah diputuskan majelis hakim PTUN Banda Aceh. Dimana dalam amar putusannya membatalkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor : 594 tahun 2017 tertanggal 27 September 2017.
Menyikapi putusan tersebut, kata Zulkarnaini, Pemkab Aceh Selatan berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara.
“Hasil koordinasi kami dengan pak Sekretaris Daerah, menyikapi putusan tersebut Pemkab Aceh Selatan akan mengajukan proses banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara di Medan,” tegas Zulkarnaini.
Jika dalam putusan PTTUN Medan nanti juga menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, ujar Zulkarnaini, maka Pemkab Aceh Selatan siap menjalankan amar putusan dimaksud yakni akan mengangkat kembali HT Albert Banta sebagai Keuchik Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara.()
Belum ada komentar