Sambil Terbata-bata, Orang Tua Ridwan Minta Maaf dan Keringanan Hukuman

Sambil Terbata-bata, Orang Tua Ridwan Minta Maaf dan Keringanan Hukuman
Sambil Terbata-bata, Orang Tua Ridwan Minta Maaf dan Keringanan Hukuman

“Cobaan ini sangat berat bagi Saya, mau tidak mau harus Saya hadapi. Apalagi saat ini sudah dua putra Saya masuk penjara, ini membuat Saya sangat terpukul,”

PM, Calang – Raut sedih terpancar dari wajah Arbi Sulaiman (60) dan sang Istri Eda (40), orang tua Ridwan, tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di rumah toko, di jalan Panglima Polem Ujung, Gampong Mulia, Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Usai ditangkap beberapa waktu lalu di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga saat ini Arbi dan istrinya belum sekalipun menjenguk Ridwan yang ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Himpitan ekonomi, membuat orang tua Ridwan hanya bisa pasrah dengan keadaan.

Dalam bincang-bincang dengan pikiranmerdeka.co beberapa hari lalu, Arbi menjelaskan bahwa saat ini dirinya hidup di bawah garis kemiskinan. Jangankan untuk menjenguk Ridwan di Banda Aceh, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja terkadang sulit.

Baca: Wasiat Arbi untuk Ridwan Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Banda Aceh

“Jangankan untuk pergi ke Banda Aceh, untuk makan sehari hari saja kami susah,” cerita Arbi dengan mata berka-kaca.

Sebagai orang tua, kata Arbi, ia juga menuturkan bahwa sangat berat menghadapi cobaan tersebut. Pasalnya, abang dari Ridwan yaitu Saipul, saat ini juga sedang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena tersandung kasus narkoba yang di tahan sejak tahun 2015 lalu.

“Cobaan ini sangat berat bagi Saya, mau tidak mau harus Saya hadapi. Apalagi saat ini sudah dua putra Saya masuk penjara, ini membuat Saya sangat terpukul,” kisahnya.

Sebagai orang tua, kata dia, saat ini mereka hanya bisa pasrah dan berdoa kepada Allah, mengharap agar penegak hukum dapat meringankan hukuman bagi anak mereka.

“Kami berharap kepada para penegak hukum ada keringanan hukuman kepada Ridwan,” harapnya dengan nada terbata-bata.

Arbi menuturkan, bahwa dirinya saat ini tidak lagi memikirkan Arbi dengan berlarut-larut dalam kesedihan. “Saat ini Saya tidak lagi memikirkan tentang Ridwan, karena kalau Saya terus memikirkannya, maka Saya malas untuk bekerja untuk mencari makan sehari-hari,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul, Kamis, 11 Januari 2018 lalu dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Ridwa akan dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP. “Lebih kurang 18 tahun penjara,” kata Misbah.

Pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana yang bunyinya, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

“Bisa juga ada ancaman pasal pencuriannya, karena ada beberapa barang yang hilang,” kata Misbah.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait