PM, CALANG – Petugas Kepolisian menyita sejumlah barang pribadi milik Ridwan (22) di rumahnya, sekitar pukul 22.30 Wib, pada Kamis (11/1) malam.
Arbi Sulaiman (60) orang tua Ridwan, kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, petugas Kepolisian datang ke kediamannya sekitar pukul 22.30 malam, dan mengambil sejumlah barang milik Ridwan.
Baca: Polisi Tangkap Dua Penadah Barang Korban Pembunuhan Sadis
Kata dia, barang milik tersangka pembunuhan sadis yang diambil oleh Polisi adalah Laptop, sebilah pisau, beberapa Handphone bekas serta baju dan celana.
Mengenai Laptop yang disita pihak Kepolisian, Arbi mengaku tidak mengetahui milik siapa.
“Kami tidak tau apa-apa, saat Polisi datang kami bilang ambil saja apa yang akan diambil, kami suruh lihat sendiri,” tuturnya, Jumat (12/1) sore.
“Saya tidak tau pasti berapa orang yang hadir dari pihak Kepolisian pada saat itu, karena saat itu kondisi malam hari,” tambahnya.
Sebelumnya, Polisi juga mengamankan dua orang pedadah barang milik korban pembunuhan sadis di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Mereka yang ditangkap adalah Afdal (25) warga Aceh Barat Daya yang berdomisili di desa Mon Mata dan Salman (25) warga Krueng Sabee.()
Belum ada komentar