Dikira Terima Bantuan, Pembudidaya Ikan di Abdya Malah Tertipu Jutaan Rupiah

Dikira Terima Bantuan, Pembudidaya Ikan di Abdya Malah Tertipu Jutaan Rupiah
Dikira Terima Bantuan, Pembudidaya Ikan di Abdya Malah Tertipu Jutaan Rupiah

PM, Blangpidie – Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan air tawar dilaporkan tertipu. Penipu mencatut nama Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) setempat Mukhlis. MD dalam menjalankan aksinya.

“Ya, benar ada dua ketua kelompok pembudidaya ikan air tawar yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya, Irma Ika Susanti kepada media ini Rabu (10/1).

Menurut Irma, kejadian itu bermula seseorang bernama Nana mengaku dari KNPI Aceh menghubungi pihaknya meminta data kelompok pembudidaya ikan air tawar di Abdya beberapa waktu yang lalu.

“Nana mengaku ada bantuan untuk pembudidaya ikan. Karena terus diminta akhirnya saya memberikan data itu kepada dia,” sebut Irma.

Seminggu kemudian kata Irma, kasus penipuan itu terjadi di Abdya dan menimpa dua Ketua Kelompok Pembudidaya ikan.

Disebutkan, satu korban di Kecamatan Babahrot dengan Ketua Dasman, dia mengirim uang kepada penelpon sebesar Rp4.750.000 melalui Bank BRI di luar Aceh. Selanjutnya, di Kecamatan Lembah Sabil atas nama Husaini, dia mengirim uang kepada penelpon sebesar Rp3.500.000 juga melalui BRI.

Masih menurut Irma, besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp150 juta. “Mungkin para ketua kelompok percaya kalau mereka dapat bantuan. Uang itu katanya biaya administrasi, padahal itu jelas penipuan,” kata Irma lagi.

Saat menelpon korban, sambung Irma, pelaku meyakinkan targetnya jika dirinya sedang bersama Kadis Kelautan Abdya Muhklis.

“Kita sangat menyayangkan kejadian itu menimpa para kelompok pembudidaya daya ikan. Bahkan korban yang bernama Husaini saat mengirimkan uang itu meminjam uang dari tetangganya. Dan sekarang sudah ditagih oleh peminjam uang. Untuk membayarnya dia akan menjual sawahnya untuk membayar hutang itu,” kata Irma.

Irma mengatakan, hingga saat ini korban belum melaporkan kasus penipuam itu ke Polisi. “Kita sudah menyarankan untuk dilaporkan ke Polisi,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram di wilayah hukum Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025). Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Kokain Senilai Rp4 Miliar di Aceh Tamiang