PM, Blangpidie -Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), gagal mencairkan dana desa (DD) tahap kedua sebesar 40 persen.
“Satu gampong dari 152 gampong gagal mencairkan dana desa,” kata Ruslan Adly Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (PMP4) kepada wartawan Kamis (4/1).
Kata Ruslan, penyebab gampong itu gagal mencairkan dana dimaksud karena kepala desa itu secara administrasi tidak mempersiapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan realiasasi anggaran desa tahap I berjumlah 60 persen.
Mantan Camat Setia itu menjelaskan, total alokasi anggaran desa untuk Gampong Gelanggang Gajah 2017 sebesar Rp 1.229.300.000. “Mereka telah melakukan pencairan anggaran tahap I sebesar 60 persen atau sekitar Rp 677,600.000 lebih. Sebanyak 40 persen atau Rp 551.000.000 dicairkan tahap II ini, namun gagal dicairkan,” rincinya.
Ia mengatakan, anggaran desa itu berasal dari tiga sumber, DD dari APBN, Anggaran Dana Gampong bersumber dari APBK setempat dan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi dari kabupaten itu.
Syarat untuk pencairan dana desa tahap II, kata Ruslan, hanya bisa dilakukan setelah geuchik membuat dan mengajukan LPJ dan realisasi anggaran tahap I kepada DPMP4 Abdya.
Sebab lainnya, kata Ruslan, LPJ dan realisasi anggaran tahap I tidak bersedia ditandatangani oleh perangkat gampong. Atas kejadian itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan anggaran dana itu.
“Kami telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak tapi tetap gagal,” kata Ruslan seraya menyebutkan desa itu juga akan menerima sanksi berupa pemotongan sekitar 40 persen dana desa tahun ini.()
Belum ada komentar