Berkas perkara korupsi pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kasus itu melibatkan Drh H Sofyan, mantan Kepala KLHP Pidie Jaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau di Pidie Jaya.
Sejauh ini berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Pihak Kejari segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Rencananya, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12), untuk selanjutnya disidangkan. Dengan pelimpahan itu, para pesakitan akan dipindahkan penahanannya dari Pidie ke Banda Aceh.
Dugaan korupsi pengadaan dan penanaman pohon pada tahun 2014 itu melibatkan Drh H Sofyan selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Pertanaman (KLHP) Pidie Jaya yang bertugas sebagai pengguna anggaran saat pelaksanaan pekerjaan.
Untuk dua tersangka lainnya, atas nama Husna, direktur CV Citra Arif, yang bertugas sebagai penyedia barang dan jasa, serta Jailani selaku pelaksana lapangan yang ditugaskan oleh perusahaan rekanan tersebut.
Baca: Terjerat Korupsi, Kejari Pidie Jaya Tahan Mantan Kepala KLHP Pidie Jaya dan Dua Rekannya
Ketiga tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Kejari Pidie Jaya di Rutan Kelas II dan LPP Sigli. Penahanan terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Pidie Jaya, untuk tersangka Sofyan yang bernomor Print 01/N.1.31/Fd.1/11/2017, Husna Print-02/N.1.31/Fd.1/11/2017, dan nomor Print-03/N.1.31/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan tanggal 16 November 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Abdul Muin SH mengatakan, penahanan tersebut dilakukan karena pertimbangan ketiga tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Senin ini tim penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada penuntut umum, yang kemudian penuntun umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pijay, Abdul Kahar, kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (9/12).
Abdul Kahar menyebutkan, sebelum pelimpahan berkas dan ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terlebih dahulu Jaksa Penuntun Umum (JPU) melakukan penyusunan surat dakwaaan.
Untuk mencapai tahap itu, kata Kahar, tim penyidik dari Kejari telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, dan juga dua orang ahli. “Dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik telah memerikasa sejumlah saksi dan ahli, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan jajaran kejaksaan atas ketimpangan pelaksanaan proyek ruang terbuka hijau. Hasil pemeriksaan Kejari Pidie Jaya, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan ketiga tersangka tersebut dalam pengerjaan penanaman pohon itu, mencapai Rp254.243.755.
Besaran nilai Pagu untuk pengerjaan penanama pohon ruang terbuka hijau di Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2014 sebesar Rp601.403.000. Sementara dalam kontraknya menjadi Rp 599.243.000.
Dalam pelaksanaan pengerjaan penanaman pohon tersebut, jumlah pohon dalam kontrak mencapai 3.900 batang dengan 30 jenis item tanaman, seperti mangga, kelengkeng, jambu, kelapa, sirsak dan lain-lainnya.
“Realisasi anggaran telah mencapai 73.38 persen, tetapi dalam pelaksanaan item-item pekerjaan tidak sampai 73 persen. Spek dan volumenya tidak mencukupi,” ujar Kahar.
Dalam proyek itu, lanjut dia, kerugian negara mencapai Rp254.243.755 dari dasar nilai kontrak Rp599.243.000. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b (ayat 2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]
Belum ada komentar