PM, Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2018 sebesar Rp 1.757, triliun, dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat di Kota Jantho, Kamis sore (30/11).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE, didampingi oleh kedua wakil ketuanya Ansari Muhammad dan Zulfikar SH. Sidang dihadiri oleh 27 anggota dewan dari 35 anggota dewan di DPRK setempat.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRK, dalam pendapat akhir menyetujui untuk mengesahkan qanun APBK tahun 2018.
Adapun rincian APBK tahun 2018 yang disahkan tersebut yaitu pendapatan direncanakan sebesar Rp 1.662.803.894.700 dan belanja langsung dan tidak langsung serta penyertaan modal senilai Rp 1.757.813.894.700.
Dalam penutupan rapat paripurna pengesahan APBK tersebut, bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRK atas kerjasama yang terbangun. Bupati berharap apa yang diputuskan pada paripurna dimaksud, menjadi dukungan dalam mewujudkan pembangunan daerah tersebut ke depan.
Lebih Rendah
Terkait dengan rendahnya nilai APBK tahun 2018 jika dibandingkan dengan nilai APBK-P tahun 2017, Bupati berdalih, kondisi keuangan pusat yang sedikit melemah berefek bagi daerah. Sehingga, proses penghematan perlu dilakukan.
“Yang kita anggarkan adalah kegiatan yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat dan sangat dibutuhkan,” kata Bupati Mawardi Ali.
Kecuali itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, bupati juga berpesan kepada SKPK untuk terus menggalang pemasukan dari sumber yang ada di daerah tersebut, terutama restribusi pajak.
“Potensi pendapatan masih sangat optimal, maka butuh keseriusan kita dalam menjemput bola sehingga pendapatan asli daerah dapat terus ditingkatkan,” demikian pesan Bupati Mawardi Ali.
Paripurna ke 9 masa sidang ke I tahun 2017-2018 itu, juga sekaligus menutup masa sidang pertama pada periode ini.()
Belum ada komentar