Disperindagkop Pidie Jaya Diduga Jual Aset Daerah

Disperindagkop Pidie Jaya Diduga Jual Aset Daerah
ILUSTRASI

PM, Pidie Jaya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti Dinas Perindagkop yang menjual aset daerah yang hasilnya tidak disetor sebagai PAD setempat.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin Ismail, dalam sidang paripurna saat menyampaikan Pendapat Laporan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Pidie Jaya tahun Anggaran 2017, Senin (13/11) mengatakan, hasil penjualan aset daerah tersebut disinyalir masuk kantong pribadi.

Disebutkan, aset daerah yang diperjual-belikan dan tidak disetor sebagai PAD merupakan hasil penjualan pembongkaran pasar dan ruko milik pemerintah.
“Apabila ada aset daerah yang diperjual-belikan kepada pihak ketiga, maka semua hasil penjualan tersebut harus disetorkan ke kas daerah,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, pasar dan ruko itu juga merupakan salah satu dari sekian aset atau kekayaan daerah, yang merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Maka kami mengharap pihak penegak hukum untuk menyelidiki terkait persoalan penjualan aset daerah tersebut yang dilakukan oleh Disperindagkop,” sebutnya.

Dia menyebutkan, pihaknya juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya untuk menelusi dengan cermat agar berita ini tidak simpang siur.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menanti Gebrakan Amin-Zainal
Aminullah Usman saat menghadiri pelantikan dirinya sebagai Walikota Banda Aceh, di DPRK Banda Aceh, Jumat (07/07/2017). PM/Oviyandi Emnur

Menanti Gebrakan Amin-Zainal