PM, Aceh Singkil – Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memasukkan empat pulau kecil Aceh dalam peta alokasi rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K).
Pulau-pulau kecil yang klaim Sumut itu terletak di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Keempat pulau kecil itu masing – masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir kecil dan Pulau Lipan.
Rencana Sumut itu sontak membuat perwakilan Aceh Protes Keras dalam acara “Konsultasi Publik Dokumen Antara” Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatra Utara di Kantor Gubernur setempat, Kamis (9/11) lalu.
Tim provinsi Aceh yang di wakili Tgk Nurmahdi S.Pi.M.Si Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh di temani Zulkifli SE.M.Si, dan Nazarudin S.Kel.M.Si. Dari Bappeda Aceh diwakili Widaryono Budi Riyanto S.Si. MT, dan Lestari Dhian Savitri S.Si.MT.
Selanjutnya dari Biro Tata Pemerintah Aceh diwakili Drs.H.M Ali Alfata MM. Reza Saputra S.STP. MSi dan T M Fajar Almursalin M.STP. MA. Sementara dari perwakilan Aceh Singkil di wakili Asisten I Muhammad Ichsan S.STP. M.Si.
Perwakilan Aceh menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sudah masuk zona Aceh sejak lama. penyanggahan tersebut dibuktikan dalam surat Saran, Pendapat, masukan dan tanggapan.
“Berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1988 antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara telah menyepakati bahwa penyelesaian antara provinsi Aceh Dan Sumatera Utara perpedoman pada peta topografi TNI AD tahun 1978 skala 1:500.000, hingga keempat pulau tersebut (Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) masuk ke dalam wilayah Aceh (Kabupaten Aceh Singkil)
“Oleh karena itu, ke empat pulau tersebut harus dikeluarkan dari Peta alokasi ruang RZWP-3 K Sumatera Utara. Dengan demikian keempat Pulau tersebut merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari Aceh,” ujar perwakilan Aceh.()
Belum ada komentar