PM, TAPAKTUAN – Dua orang kakek masing-masing berinisial DA (60) dan AU (55), diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Meukek, karena diduga mencabuli dua bocah dibawah umur. Keduanya tercatat sebagai warga, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.
Keduanya diduga telah mencabuli dua orang anak yang masih diduduk di bangku sekolah sebut saja namanya Bunga (12) dan Mawar (9). Tindakan asusila dua kakek ini disebut-sebut telah berlangsung lama, namun baru terungkap pada Jumat (27/10).
Informasi dihimpun pikiranmerdeka.co, dugaan tindak pidana pencabulan ini pertama kali diungkap oleh YI (23) pada Kamis (19/10). YI merupakan kakak kandung salah seorang korban, bernama Bunga.
Saat itu, YI merasa curiga ketika melihat gerak gerik adik kandungnya tersebut seperti ada yang beda dari biasanya. YI mencoba bertanya kepada korban dan korban langsung menjawab dengan jujur bahwa pelaku telah melakukan hubungan badan dengannya.
Untuk memastikan hal itu, kemudian YI membawa korban ke Puskesmas Meukek untuk diperiksa. Benar saja, tenaga medis Puskesmas Meukek menyatakan bahwa bagian kewanitaan korban sudah robek.
Tak hanya sampai disitu, korban bernama Bunga juga mengakui bahwa ada salah seorang korban yang lain bernasib sama dengannya, yakni Mawar.
Berdasarkan pengakuan Bunga, dia sudah disetubuhi oleh pelaku berinisial DA (60) selama 4 tahun lalu yakni sejak korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan sekarang sudah kelas 6 SD.
Tak dapat menerima perbuatan keji tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polsek Meukek pada Jumat (27/10).
Menerima pengaduan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Meukek langsung bergerak cepat membekuk kedua pelaku sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dengan tangan diborgol kedua terduga pelaku pencabulan tersebut langsung diboyong ke Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, untuk diserahkan kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.()
Belum ada komentar