KIP Aceh Selatan Pastikan Proses Perekrutan PPK dan PPS Bebas Intervensi

Komisioner KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, mewawancarai salah seorang calon anggota PPK di aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Selasa (24/0).(pikiranmerdeka.co/Hendri Meukek)

PM, TAPAKTUAN – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIIP) Aceh Selatan, Saiful Bismi, memastikan proses perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 bebas dari intervensi pihak manapun.

Jika ditemukan adanya bukti dugaan penyimpangan dari aturan, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membuat pengaduan resmi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

“Kami pastikan bahwa proses seleksi anggota PPK dan PPS ini berlangsung secara profesional sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jika memang ada ditemukan bukti dugaan pelanggaraan maka silahkan buat pengaduan kepada pihak Panwaslih,” kata Saiful Bismi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (24/10).

Pihaknya, lanjut Saiful, memandang perlu untuk memastikan proses seleksi PPK dan PPS berlangsung secara profesional sesuai aturan berlaku. Sebab, keberhasilan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 di Aceh Selatan sangat tergantung kepada pihak penyelenggara pemilu tersebut.

“Pihak penyelenggara Pemilu dari tingkatan desa, kecamatan sampai kebupaten, merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilkada di lapangan. Sukses atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan sangat ditentukan oleh pihak penyelenggara tersebut,” tegas Saiful lagi.

Untuk menyukseskan hal itu, kata Saiful, maka penyelenggara Pemilu tidak saja dituntut harus bersikap netral dan menjaga kredibilitasnya, tapi juga dituntut harus memiliki kemampuan yang memadai dalam pelaksanaan pemilu tersebut.

“Atas dasar inilah, dalam proses seleksi PPK dan PPS yang saat ini sedang berlangsung, pihak KIP Aceh Selatan harus mampu melihat dan mempertimbangkan dari segala aspek, yakni tidak saja dari rekam jejak calon tapi juga harus dinilai dari kemampuannya menguasai pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut,” ujar Saiful.

Meski demikian, Saiful tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama-sama turut mengawal dan mengawasi hasil seleksi yang sedang berjalan tersebut. Jika memang ada ditemukan nama calon anggota PPK atau PPS tertentu terlibat dalam politik praktis atau memiliki kepentingan dan kedekatan dengan bakal calon kandidat tertentu, maka segera laporkan kepada pihak Panwaslih.

“Jika laporan yang diajukan tersebut terbukti, maka kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Jangan sampai gara-gara oknum tertentu bisa mencederai pelaksanaan Pilkada di Aceh Selatan,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait