PM, TAPAKTUAN – Setelah lama memilih bungkam terkait persoalan status perusahaan yang mengerjakan rumah sakit regional Aceh Selatan sudah masuk daftar hitam LKPP, akhirnya kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut H Ruslan, angkat bicara.
Ruslan saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Kamis (19/10), menyikapi desakan beberapa pihak agar pemerintah segera memutus kontrak kerja dengan perusahaan dimaksud.
Baca: Pemkab Aceh Selatan Diminta Putuskan Kontrak Proyek Rumah Sakit Regional
Ruslan mengatakan, pembangunan rumah sakit regional di kompleks RSUD Yulidin Away, Tapaktuan dengan sumber DAK tahun 2017 senilai Rp 38,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Araz Mulia Mandiri, sedang dibahas oleh pejabat terkait, baik ditingkat kabupaten, provinsi hingga Kementerian terkait di Jakarta.
“Persoalan ini sudah sampai ke menteri terkait di Jakarta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kajari dan Kapolres Aceh Selatan termasuk Kajati dan Kapolda Aceh di Banda Aceh. Apapun keputusan yang akan diambil kami siap menerimanya,” kata H Ruslan.
Pihaknya, lanjut Ruslan, sangat yakin jika pejabat terkait yang menangani persoalan itu akan mengambil keputusan secara arif dan bijaksana. Sebab, keberadaan fasilitas bangunan rumah sakit regional sangat dibutuhkan oleh daerah sekarang ini.
“Kami yakin, pasti ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang akan diambil oleh pejabat terkait. Sebab keberadaan proyek ini untuk kepentingan masyarakat luas demi untuk terpenuhinya hak-hak dasar warga,” imbuhnya.()
Belum ada komentar