PM, TAPAKTUAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Peduli Aceh (SMAPA), mendesak Pemkab Aceh Selatan melalui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Direktur RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, segera memutus kontrak pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit regional di daerah setempat.
Soalnya, perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 38,9 miliar sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 tersebut, justru perusahaan yang telah masuk dalam daftar hitam (Black list) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) yakni atas nama PT Araz Mulia Mandiri.
BACA: Pasar Rakyat Padang Tiji Dikerjakan Perusahaan yang Diblacklist
“Secara aturan perusahaan tersebut sudah pasti ada masalah karena sudah masuk daftar black list LKPP. Atas dasar itu pihak KPA harus segera memutuskan kontrak kerja pembangunan rumah sakit regional dengan PT Araz Mulia Mandiri,” kata Ketua LSM SMAPA, Jamaluddin SP kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (17/10).
Dengan telah dijatuhkannya sanksi oleh pihak LKPP, lanjut Jamaluddin, maka pihaknya menilai tidak ada alasan lagi bagi pihak Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tetap mempertahankan keberadaan perusahaan dimaksud membangun rumah sakit regional di Aceh Selatan.
Kata dia, keputusan pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan yang bersangkutan juga telah dilakukan oleh pihak RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh, baru-baru ini.
“Kami menilai kebijakan pemutusan kontrak kerja juga harus ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Yulidin Away Tapaktuan. Sebab pasca terbongkarnya kasus bahwa PT Araz Mulia Mandiri telah masuk daftar black list LKPP, perusahaan yang juga sedang membangun gedung oncology center RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh tersebut telah diputus kontrak. Ini kejadian yang sama ditahun yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Selatan, Mudasir kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa terkait masuknya PT Araz Mulia Mandiri dalam daftar black list LKPP, pihaknya telah melayangkan surat kepada KPA RSUD Yulidin Away Tapaktuan.
Mudasir sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa PT Araz Mulia Mandiri telah masuk daftar hitam LKPP dan dipublis di website lembaga tersebut. “Sudah kami sampaikan kepada KPA RSUD Yulidin Away Tapaktuan. Menurut keterangan kami dapat menyangkut hal itu mereka segera menggelar rapat membahas hal itu,” ujar Mudasir.
Pihaknya, tegas Mudasir, telah menjalankan proses pelelangan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku. Daftar hitam di LKPP tersebut, menurut Mudasir baru keluar setelah adanya kontrak dan pelaksanaan pekerjaan telah dimulai di lapangan.
“Seharusnya daftar hitam itu dipublis setelah lima hari keluarnya sanksi daftar hitam untuk perusahaan itu, tapi faktanya baru dipublis setelah dua bulan lebih,” sesalnya.
Menyangkut hal itu, Mudasir mengaku telah menghubungi pihak LKPP untuk mengonfirmasi terkait tidak ditampilkannya perusahaan itu di website LKPP. Tapi pihak LKPP justru menjawab bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan data. Ketika sudah ada data baru perusahaan itu dipublis.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Direktur RSUD Yulidin Away Tapaktuan, dr Faisal saat ditanyai terkait persoalan ini mengaku bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari pihak ULP namun sampai saat ini belum menindaklanjutinya.
“(Tindaklanjutnya) belum, dalam minggu ini kami akan berangkat menjumpai pihak LKPP,” ujar dr Faisal singkat.()
Belum ada komentar