PM, TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan secara resmi telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di tingkat pangkalan menjadi Rp 23.000/tabung. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 2.500/tabung dari harga HET sebelumnya sebesar Rp 20.500/tabung.
Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Selatan, Fujianto kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (16/10) mengatakan, kenaikan HET LPG 3 kg tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor : 541/619/2017 tertanggal 16 Juni 2017 tentang penetapan HET LPG 3 Kg dalam Provinsi Aceh.Untuk HET LPG 3 Kg terbaru yang ditetapkan Gubernur Aceh sendiri adalah sebesar Rp 18.000/tabung.
Menindak lanjuti SK dimaksud, kata dia, kemudian Pemkab Aceh Selatan menetapkan HET terbaru LPG 3 Kg melalui SK Bupati Aceh Selatan Nomor : 626 tahun 2017 tertanggal 13 Oktober 2017.
Dalam keputusannya, kata Fujianto, Gubernur Aceh memberi wewenang kepada bupati atau walikota untuk mengatur atau menetapkan HET LPG 3 Kg bagi kota/kecamatan dan tempat – tempat lain diluar radius 60 Km dari depot LPG Pertamina atau SPPBE.
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan biaya angkutan untuk agen/pangkalan yang berada diluar depot Pertamina atau SPPBE Meulaboh, Aceh Barat agar ditambah secara wajar sesuai dengan jarak antara SPPBE dengan agen/pangkalan di masing-masing kabupaten/kota dan memperhatikan jenis alat angkutan, kondisi jalan dan faktor-faktor lainnya.
“Karena jarak tempuh dari SPPBE atau depot Pertamina Meulaboh, Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Selatan lebih dari 100 Km. Maka berdasarkan hasil koordinasi dengan agen penyalur dan para pangkalan, Pemkab Aceh Selatan sempat mengusulkan HET LPG 3 Kg Rp 23.500/tabung, namun setelah dikoordinasikan kembali dengan pihak Pertamina angka yang disetujui adalah Rp 23.000/tabung,” kata Fujianto.
Pertimbangan pihak Pertamina, ujarnya, juga mempertimbangkan penetapan HET oleh pemerintah daerah terdekat dari Aceh Selatan seperti Abdya dan Subulussalam serta Aceh Singkil.
Dia menjelaskan bahwa, harga HET LPG 3 Kg sebesar Rp 23.000 tersebut dengan perincian harga agen/penyalur ke pangkalan/sub penyalur yakni harga expertamina (depot LPG atau SPPBE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan margin egen/penyalur, biaya transportasi/ongkos angkut sebesar Rp 20.500/tabung.
“Dari harga pengambilan di depot Pertamina sebesar Rp 20.500/tabung kemudian ditambah laba atau keuntungan pihak agen/penyalur atau pangkalan sebesar Rp 2.500 sehingga total HET LPG 3 Kg seluruhnya adalah Rp 23.000/tabung,” papar Fujianto.
Menurutnya, SK Bupati Aceh Selatan yang ditandatangani pada Jumat 13 Oktober 2017 tersebut secara resmi telah mulai berlaku sejak Senin, 16 Oktober 2017 di seluruh wilayah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan, ujar Fujianto, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan para Camat, agar memantau dan mengawasi pelaksanaan penerapan HET LPG 3 Kg terbaru sebesar Rp 23.000/tabung tersebut sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan itu.()
Belum ada komentar