Gugat UU Pemilu ke MK, DPRA Gelontorkan Dana Rp 600 juta

Gugat UU Pemilu ke MK, DPRA Gelontorkan Dana Rp 600 juta
Mendagri Tjahjo Kumulo di MK (Reni/Okezone)

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menggelontorkan dana sebesar Rp 600 juta, untuk menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dana sebesar itu untuk membayar 3 pengacara senior di Aceh, yaitu Muhklis Muhktar, Zaini Djalil dan Baharuddin. Masing-masing mereka mendapatkan jatah dana sebesar Rp 200 juta per orang.

Baca Juga: Ramai-ramai Gugat UU Pemilu

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPRA, Murdani mengatakan, anggaran Rp 200 juta per orang tersebut untuk kebutuhan seluruhnya. Baik itu, kebutuhan transportasi, akomodasi, penginapan dan sejumlah kebutuhan persidangan lainnya.

“Itu all in, Rp 200 juta per orang itu semuanya. Itu kalkulasinya sangat murah, karena semua pengacara kita orang Aceh,” ujar Murdani di Banda Aceh, Selasa (3/10), seperti dilansir merdeka.com.

Pihaknya, sambung dia, sudah pernah mencoba mencari pengacara yang ada di Jakarta. namun, Murdani menyebutkan, harganya sangat mahal hingga mencapai Rp 1 miliar lebih. “Sehingga pihaknya memilih pengacara lokal, mengingat keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, bagi anggota dewan yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggunakan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). “Kami tidak menggunakan anggaran Rp 600 juta itu, kami pakai SPPD dewan seperti biasa,” tukasnya.(mdk)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat membuka Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh 2016 menyongsong Penas KTNA 2017.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat membuka Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh 2016 menyongsong Penas KTNA 2017.

Aceh Siap Sambut Peserta Penas-KTNA XV 2017