PM, Jakarta – Sidang lanjutan permohonan Judicial Review UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali digelar Senin (25/9) siang, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren selaku pemohon tidak hadir pada sidang dengan agenda mendengar keterangan dari pihak pemerintah dan DPR. Kedua anggota DPRA ini diwakili oleh tim kuasa hukumnya Kamaruddin SH.
Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri dalam Negeri Cahyo Kumolo dalam persidangan terhadap Pencabutan 2 Pasal dalam UUPA tersebut. Sementara perwakilan DPR berhalangan hadir dalam persidangan.
Dalam keterangan di depan sidang Mahkamah Konstitusi, Mendagri menyatakan jika pemerintah sebelum mencabut 2 Pasal dalam UUPA, terlebih dahulu sudah berkonsultasi dengan DPRA.
Sementara itu, Kamaruddin. SH, kuasa hukum Kautsar dan Samsul Bahri usai persidangan mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah membuktikan pernyataan yang disampaikan oleh Mendagri.
Menurutnya, tidak mungkin pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPRA atas perubahan atau pencabutan 2 Pasal UUPA.
“Tidak mungkin pihak DPRA telah diminta konsultasi atau pertimbangan oleh Pemerintah terkait, karena DPRA juga ikut menggugat UU Pemilu tersebut,” ujar Kamaruddin.
Untuk itu, lanjut Kamaruddin, pihaknya meminta pemerintah membuka seluruhnya dokumen penyusunan dan pembahasan UU Pemilu di depan Persidangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga semuanya menjadi jelas.
“Kami dari koalisi Masyarakat Peduli UUPA tetap komitmen memperjuangkan kekhususan Aceh di Mahkamah Konstitusi, sampai Menang,” tegasnya.()
Belum ada komentar