PM, BANDA ACEH – Keluarga Andaman Ibrahim, menunjuk Muhammad Isa Yahya, SH, sebagai kuasa hukum pasca melaporkan Direktur PT Samana Citra Agung (SCA) Deni Fahlevi, ke Polresta Banda Aceh, beberapa hari lalu.
Deni Fahlevi dilaporkan oleh Syarifah Munirah istri Andaman Ibrahim pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu, dengan nomor laporan LPB/465/VIII/2017/SPKT, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik Andaman Ibrahim.
Baca : Direktur PT Samana Citra Agung Dipolisikan, Ada Apa.?
Syarifah Munira kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (30/8) kemarin mengatakan, untuk memberi bantuan hukum atas perkara tersebut dirinya telah menunjuk Muhammad Isa Yahya sebagai kuasa hukumnya.
“Kita telah membuat laporan ke Polisi dengan laporan penipuan/pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Deni. Kita juga telah menunjuk saudara Muhammad Isa sebagai kuasa hukum. Jadi, dalam pemeriksaan kedepan kita akan didampingi oleh beliau,” ujar anggota Komisi B di DPRK Banda Aceh ini.
Terkait dengan laporan tersebut, penyidik dari Polresta Banda Aceh telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi korban. Penyidik juga telah memeriksa saksi kunci kasus tersebut, yakni Andaman Ibrahim.()
Belum ada komentar