Klausul MoU Helsinki Diterjemahkan Sesuai Kebutuhan

Klausul MoU Helsinki Diterjemahkan Sesuai Kebutuhan
Klausul MoU Helsinki Diterjemahkan Sesuai Kebutuhan

Seluruh klausul MoU Helsinki yang tertuang dalam UUPA terkesan diterjemahkan sesuai kebutuhan pengembilan keputusan.

Nota kesepakatan perdamaian antara RI dan GAM (MoU Helsinki) dinilai berbeda dengan perdamaian sebelumnya yang pernah ada di Aceh. Seperti Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh, yaitu janji antara geriliyawan DI/TII dengan Tentara Republik, Ikrar Lamteh maupun Ikrar Blang Padang yang menandai perdamaian di tahun 1962.

Hal itu disampaikan Fajran Zaen, akademini UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dikatakannya, di awal perdamaian Aceh, semangat untuk berdamai itu besar sekali. Kemudian, dikarenakan tidak ada pengawalan ketat, pelan namun pasti ada pergeseran butir-butir MoU Helsinki ketika diterjemahkan dalam UUPA.

“Salah satu perdebatan dulu mengenai penunjukan Kapolda atau Pangdam, itu mesti ada persetujuan dari Pemerintah Aceh. Kemudian bergeser menjadi tidak perlu persetujuan, tapi cukup dengan konsultasi. Itu artinya, setuju atau tidak bukan lagi persoalan asalakan ada konsultasi. Semakin ke depan, konsultasi pun sudah tidak ada lagi,” ucap Fajran.

Diakuinya, memang sudah ada upaya untuk merealisasikan isi MoU Helsinki secara total. Hanya saja ada kendala di sana-sini. Seperti pembagian lahan seluas dua hektar untuk para mantan kombatan. Menurutnya, pada masa periode Irwandi dulu, hal tersebut sudah sudah dilakukan.

Namun, disebabkan tidak ada sitem yang bagus, program itupun akhirnya tidak diimplemetasikan secara maksimal. “Apakah lahan itu dijual atau bibit untuk lahan tersebut dijual, atau karena lahan tersebut tidak digarap sehingga jadi lahan tidur? Hal semacam sudah tidak lagi dibicarakan antara tokoh-tokoh Aceh dan Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Sadar atau tidak, lanjut Fajran, diskusi soal Aceh semacam ini mulai ‘dimentahkan’. “Dulu kalau bicara tentang Aceh mesti berada di level Presiden. Kemudian berkurang. Tiap kali delegasi Aceh ke Jakarta ditemui Menteri saja. Sekarang malah sudah Dirjen yang tangani. Dan, tidak menutup kemungkinan, hal itu ke depan sudah tidak dilihat lagi,” terangnya.

Belakangan ini, tambah Fajran, pengambil kebijakan di Jakarta semakin menegasikan pasal-pasal yang ada dalam UUPA. Seperti yang tertuang dalam UU Pemilu. Menurut Fazran, hal itu telah secara ‘kasar’ menegasikan pasal-pasal UUPA yang mengatur hal serupa. Maka pasal UUPA itu pun batal secara sepihak.

“Ini juga kesalahan Aceh karena tak melakukan pengawalan yang ketat. Makanya makin hari, kita melihat satu demi satu pasal-pasal UUPA dibatalkan,” katanya.

Kondisi Aceh saat ini, sebut Fajran, sudah masuk ke titik kritis dan memprihatinkan. Harusnya refleksi 12 tahun perdamaian diarahkan untuk kembali melekatkan marwah perdamaian Aceh.

“Sadar atau tidak, para elit politik di Aceh mulai melupakan butir-butir UUPA. Saya ingat, ketika kami atas nama Aceh Institute ke Jakarta, kami tidak menemukan rekan penyambung lidah yang baik di parlemen waktu itu. Anggota DPR-RI asal Aceh juga tidak merespon bola yang kami kirim ke sana,” terangnya.

Fajran menjelaskan, kala itu pernah dua kali dari Komisi A DPRA berangkat ke Jakarta. Tapi memang tak maksimal pengawalananya, yang dibicarakan tidak menyentuh kepentingan rakyat. “Mereka malah sibuk soal bendera dan lambang Aceh,” katanya.

Meskipun itu sah, hanya saja ia menyayangkan karena mereka tidak memprioritaskan hal yang lebih substansial. “Saya khawatirkan, ini tergerus pelan-pelan. Lihat bagaiman 15 Agustus, tidak lagi menjadi hari mengharu-biru bagi kita di Aceh,” katanya.

Seiring perjalanan waktu, antusiasme masyarakat pun menyusut. “Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa mereka yang selama ini memikirkan UUPA pun tidak bicara UUPA dalam freming kepentingan rakyat. Namun lebih kepada kepentingan satu kelompok tertentu,” katanya.

Fajran mencontohkan, ketika Pemerintah Indonesia dipersepsikan sudah mengangkangi pasal-pasal UUPA pada poin-poin tertentu, hal itu dikritik. “Sementara ada perlakuan Pemerintah Indonesia terhadap pasal lain dan itu tidak menyangkut kepentingan aspirasi politiknya, hal tersebut dibiarkan,” katanya.

Kerena itu, lanjut Fajran, meski agak telat tapi pengawalan UUPA masih bisa dilakukan. “Semua partai politik di Aceh harus bicara dan mengawal UUPA. Langkah berikutnya, harus masuk dalam hal yang lebih substantif, menyangkut pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, pelayanan publik, dan lainnya. Semua menyangkut kepentingan rakyat harus dikejar,” tandas Fajran.

Dia menambahkan, pada titik tertentu memang Aceh perlu memliki satu identitas yang unik dalam bentuk bendera, lambang, dan hyimne. “Namun hal itu juga bisa megalir tanpa mengesampingkan hal kepentingan rakyat Aceh yang paling prinsipil,” tegasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait