Kontroversi Seputar Uqubat Cambuk

Saat ini, Aceh menjadi satu-satunya provinsi Indonesia yang memperoleh kewenangan penuh menjalankan syariat Islam. Natangsa Surbakti dalam artikel “Pidana Cambuk dalam Perspektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” yang dimuat jurnal Hukum (17 Juli 2010) menulis bahwa pemerintah pusat telah memberikan kewenangan tersebut melalui UU No.18 tahun 2001 tentang Otonomi … Lanjutkan membaca Kontroversi Seputar Uqubat Cambuk