Calon Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf menyayangkan sikap anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh yang mencancam mundur DPRA. Menurutnya, sebagai partai pemilik kursi terbanyak di DPRA, pihak pertama yang dirugikan akibat keputusan itu adalah PA sendiri.
Selain itu, bila 28 orang anggota legislatif dari PA mundur, akan membuat kekosongan di DPR Aceh dan berimbas tidak tercukupnya kuorum dalam setiap rapat.
“Saya takutnya ke depan kalau ini terjadi, DPRA tidak bisa bersidang karena tidak cukup kuorum,” ujar Irwandi, Sabtu pekan lalu.
Dengan setengah bercanda, ia menyarankan bagi anggota legislatif yang tidak sanggup lagi menjadi anggota dewan lebih baik meminta kepada partai untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Kalau udah lelah ya mundur saja dan minta PAW ke partai,” kata Irwandi lagi. “Bek peujak sok mok, lake PAW manteng,” sambungnya.
Namun, Irwandi tak mau menyebut apa yang dilakukan Azhari Cage hanya seagai gertak belaka. Meskipun Irwandi menuturkan, gugatan paslon Mualem-TA Khalid karena menilai KIP menyelenggarakan Pilkada menggabungkan dua landasan hukum yakni UUPA dan UU Pilkada. Namun ia mempertanyakan kenapa dilakukan setelah Pilkada usai. “Artinya mereka kan sebelumnya mengakui porses tahapan Pilkada.”
Meski begitu, pihaknya tak ambil pusing terhadap gugatan tersebut, karena yang digugat adalah KIP. Hanya saja, pihaknya mengajukan diri menjadi pihak termohon.
“Sebelumnya mereka yakin menang, saya juga tidak tahu dasarnya mengapa mereka yakin sekali menang. Dan ketika nyatanya kalah mereka terkejut dan menyalahkan pihak lain. Sudah ada kambing kuning, kambing merah lah,” beber Irwandi.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini apa yang dijalankan oleh KIP sduah sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik Uupa maupun UU Pilkada. Dimana, persoalan yang tidak diatur di UUPA, akan memakai UU Pilkada. Sebaliknya jika diatur di UUPA, maka aturan UU Pilkada tak akan dipakai.
Ia mencontohkan, point yang diatur jelas di UUPA adalah terkait syarat 15 persen kursi di DPRA untuk bisa maju jadi Cagub. Sementara yang tidak jelas diatur di UUPA adalah bila terjadi sengketa pemilu dibawa ke MA. Namun, di UUPA, tidak diatur jelas berapa persen selisih hasil sengketa pemilu yang bisa diperkarakan.
“Nah, di UU Pilkada, hal ini diatur. Maka, yang dipakai oleh penyelenggara pemilu adalah UU Pilkada,” tegasnya.
Baca : Elit Partai Aceh Merajuk Lagi
Irwandi menuturkan, Mualem dalam pertemuan sepekan setelah Pilkada sempat menawarkan padanya untuk kembali ke PA dan memegang tampuk pimpinan PA. Hanya saja, Irwandi mengatakan dia juga punya PNA. Irwandi balik menjelaskan kepada Mualem untuk sama-sama membangun partai lokal untuk menjadi kekuatan bersama di legislatif.
“Ini masa-masa perbaikan partai. Bagi mereka yang sudah lompat pagar dan merusak PA ya silahkan. Begitupun yang sudah lompat pagar dan merusak PNA ya sudah. Kini saaatnya kita bersih-bersih (partai),” ujar Irwandi menceritakan isi pembicaraannya dengan Mualem.
Disinggung soal statmen Irwandi di media sosial miliknya, mantan gubernur Aceh 2007-2012 ini menjelaskan perbincangan ini benar adanya. Namun, ia sengaja tak menuliskan secara rinci dan siapa yang dimaksud. “Namun, bila ada yang menebak, itu sah-sah saja,” pungkasnya.
Dalam statusnya, Irwandi menuliskan perbincangan seorang pengacara dengan seorang Cagub kalah. Di situ dikisahkan pegacara menyatakan siap membolakbalikkan hasil Pilkada. Namun, dia mengingatkan kepada cagub tersebut siap menerima kemarahan rakyat Aceh atas ulahnya.[]
Belum ada komentar