Kasus Pajak Bireuen Rp28 M Beralih ke Utang Piutang?

Kasus Pajak Bireuen Rp28 M Beralih ke Utang Piutang?
Kasus Pajak Bireuen Rp28 M Beralih ke Utang Piutang?
Alfian, Koordinator MaTA (Foto IST)
Alfian, Koordinator MaTA (Foto IST)

PM, Banda Aceh – Masih ingat dengan kasus pajak Bireuen tahun 2007- 2009 senilai Rp28 miliar dan Penyidik Polda Aceh sempat menahan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireun, Muslem Syamaun selama 17 hari?  Kasus itu kini sudah beralih ke utang piutang antara Kanwil Ditjen Pajak Aceh dengan pihak BUD selaku pemungut pajak daerah.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam diskusi “Kilas Balik Penegakan Hukum Kasus Korupsi 2013” kembali mengangkat kasus Pajak Bireuen ini sebagai topik utama di acara yang digelar di Sekretariat MaTA, Banda Aceh, Kamis (16/01/2014).

Koordinator MaTA Alfian menilai kasus ini seperti sudah hilang begitu saja. Penyidik Polda Aceh dan Kejati Aceh dinilai sudah menutup kasus tersebut. Namun, sampai sekarang penyidik belum mengumumkan apakah kasus ini sudah dihentikan.

“Kami melihat kasus ini seperti sudah hilang. Setelah sempat tolak-menolak antara Polda dan Kejati soal kasus ini, kini lenyap begitu saja. Padahal, awalnya mantan BUD sudah pernah ditahan oleh penyidik Polda Aceh. Lamanya sampai 17 hari,” sebut Alfian dihadapan sejumlah peserta yang hadir di acara itu.

Utang Piutang

Menyikapi pertanyaan MaTA tersebut, Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah SH yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, posisi kasus pajak Bireuen saat ini masih di pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh.

Menurutnya, awalnya kasus tersebut ditangani Polda Aceh dan sudah beberapa kali diserahkan ke Kejati Aceh untuk perlengkapan berkas (P-21) sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, tim jaksa menilai tindak pidana korupsi tidak ditemukan pada kasus yang menyeret Muslem Syamaun masuk sel Polda 17 hari tersebut.

“Dari informasi tim jaksa pidana umum, kasus ini juga tidak bisa disebut kasus pencucian uang karena uang senilai Rp 28 miliar yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak terkait termasuk mantan BUD belum masuk ke kas negara,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Kamis (16/01/2014) sore.

“Artinya, masih antara pemungut pajak negara dengan Ditjen Pajak. Dengan demikian, masih masuk dalam utang antara pihak pemungut pajak dengan pihak Ditjen Pajak. Karena itu, posisi kasus ini kami kembalikan ke PPNS Ditjen Pajak Aceh,” tambah Amir.

Kasus Pajak Bireuen ini pada awal 2011 sempat menghiasi sejumlah media massa di Aceh, bersamaan dengan kasus pajak Gayus Tambunan di Jakarta. Menurut perhitungan dan pemeriksaan oleh tim Kanwil DJP Aceh melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) total kerugian di kasus pajak Bireuen ini mencapai Rp51,3 miliar.

Terdiri dari Rp27,5 miliar untuk 2007 dan Rp23,8 miliar untuk 2008. Perhitungan itu termasuk denda dan bunga (belum termasuk 2009). Namun hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp28 miliar.

Dalam kasus tersebut mantan BUD Pemkab Bireuen, Muslem Syamaun sempat ditahan Penyidik Polda Aceh hingga 17 hari. Ia ditahan sejak Sabtu 8 Januari 2011 dan ditangguhkan penahanannya pada 25 Januari 2011 atas jaminan keluarganya.

Polisi menjerat Muslem Syamaun dalam dua delik, pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) No.31/1999 yang ubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dan Undang-Undang No.25/2003 tentang pencucian uang. [PM-016]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait