PM, Pidie Jaya – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Pidie Jaya kubu Djan Farid, Nazaruddin Ismail, membantah jika partai dibawah kepemimpinannya disebut sebagai partai yang tidak punya legalitas hukum.
“Jika ada yang mengatakan PPP kubu Djan Faridz bodong, itu sebuah pernyataan yang menyesatkan. Karena PPP hasil Mukhtamar Jakarta merupakan PPP yang sah menurut hukum,” kata Ustad Am kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (24/11).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) no 504 maupun putusan no 601 menyatakan, PPP hasil Mukhtamar Jakarta merupakan partai yang sah secara hukum, karena telah menjalankan Mukhtamar sesuai dengan AD/ART Partai.
Ustad Am juga menambahkan, dalam PK no 79 disebutkan, setiap permasalahan yang terjadi di internal partai dikembalikan ke Mahkamah partai, sesuai dengan Undang-undang partai politik tahun 2011.
“Perlu juga kami jelaskan, bahwa sengketa PPP sampai saat ini masih dalam status quo atau belum ada yang menang dan kalah. Bahkan masih berjalan di tingkat Kasasi di MA. Insyaallah sebelum Pilkada/Pemilu, keputusan itu akan keluar,” tuturnya.
Pihaknya, sambung tgk Am, yakin putusan tingkat Kasasi PPP Kubu Djan Faridz akan menang. Karena, semua bukti yang sudah ada sebelum peristiwa itu diproses dan belum pernah diajukan di persidangan (Novum) yang diminta oleh pihak Pengadilan sudah dipenuhi.
“Bila PPP kubu sebelah ingin mendukung siapa pun, tidak ada urusan dengan kami. Kami juga telah mengusung dan mendukung paslon kami sendiri. Untuk sekarang mari bersaing secara sehat dan fair, serta ikuti aturan hukum yang berlaku. Jangan lagi saling menjelekkan dan menjatuhkan satu sama lain,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnyan, Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Pidie Jaya, kubu Romahurmuzy (Romi), resmi akan mengusung Aiyub Abbas/Said Mulyadi (ASLI), sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Kabupaten setempat.
Terkait: Gugurkan Yusri Melon, PPP Kubu Romy Pijay Resmi Usung Pasangan ASLI
“Sedangkan untuk Yusri Yusuf, (Yusri Melon), seperti yang kita ketahui, telah menerima usungan dari PPP Djan Farid, yang tidak memiliki legalitas, sehingga yang bersangkutan digugurkan dari proses penjaringan,” papar ketua DPC PPP kubu A Hamid AW.()
Belum ada komentar