Mantan Direktur PT Supernova Jaya Mandiri, Mirza Mahmud menyatakan perencanaan gedung Kemenag Aceh dikerjakan bertahap dan bukan doubel perencanaan untuk proyek yang sama.
Supernova Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang merancang gedung Kemenag Aceh pada 2005. Pada 2015, perusahaan ini kembali memenangkan paket perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh senilai Rp1.119.090.400.
Pada Mei 2016, indikasi adanya double perencanaan gedung tersebut diproses pihak penyidik Polresta Banda Aceh. Selain Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri, Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh juga ikut diperiksa. Namun, belakangan kabar adanya penyidikan itu menghilang.
Mirza Mahmud, mantan Direktur Supernova Jaya Mandiri mengaku ikut dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polresta Banda Aceh pada medio Mei hingga Juni lalu. Saat proses penyelidikan di Polresta Banda Aceh, Mirza mengaku tidak dipanggil. Hanya Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri Hendra yang dipanggil.
Sebagai orang yang pernah menjabat direktur di perusahaan tersebut pada 2005, Mirza yang juga adik ipar Saiful Husen itu berinisiatif datang ke penyidik untuk meluruskannya. Karena, pada 2005 dirinyalah yang merancang gedung Kemenag dengan sumber anggaran dari BRR Aceh-Nias. Tuduhan pekerjaan perencanaan fiktif dibantahnya di depan penyidik.
“Pada 2005 hanya satu gedung DED atau gedung B yang kami kerjakan perencanaannya, bukan keseluruhan. Kemudian pada 2011, kami kerjakan gedung sisi kanan dengan sumber anggaran dari PU Kota Banda Aceh. Sementara pada 2015, perencanaan gedung sisi kiri yang tidak pernah kami kerjakan sebelumnya. Jadi tidak ada yang fiktif,” jelas Mirza yang ikut mendampingi Saiful Husen, Sabtu pekan lalu.
Saat Mirza menjabat direktur pada 2005, Supernova masih berstatus CV. Dia mengaku tahu persis soal rancangan gedung yang dilakukan pada tahun tersebut. Namun demikian, dirinya tidak menampik saat itu Supernova sudah membuat konsep desain kantor Kemenag Aceh secara keseluruhan.
“Namun itu free, kami tidak diminta dibayar untuk konsep perencanaan keseluruhannya,” kata Mirza.
Setahu Mirza, penyelidikan pihak Polresta Banda Aceh terkait laporan dugaan fiktif perencanaan gedung tersebut merupakan fitnah tanpa didukung bukti yang kuat. Sehingga dalam perjalanannya, penyelidikan tersebut sudah dihentikan oleh pihak polisi.
Baca: Saiful Husen: Apa Kapasitas Saya Bisa Mengatur Kemenag?
“Jika memang itu fiktif, pihak pelapor seharusnya menunjukkan bukti pekerjaan perencanaan yang sudah pernah kami kerjakan sebelumnya,” ujarnya.
Mirza menilai tuduhan adanya indikasi penyimpangan oleh pihak–pihak tertentu yang ingin menyudutkan abang iparnya itu, Saiful Husen juga terkait pembangunan gedung Kemenag Aceh pada 2007 hingga 2011. Menurutnya, PT Kuala Peusangan sebagai pihak kontraktor juga sempat dituduh sebagai perusahaan yang barafiliasi dengan Saiful Husin.
Kuasa Direktur PT Kuala Peusangan, Bakhtiar Husen yang juga ikut menemani Saiful Husen saat diwawancarai Pikiran Merdeka, mengatakan pekerjaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tidak berkaitan dengan Saiful Husen.
Bakhtiar mengakui, pembangunan gedung yang dimulai pengerjaannya pada 2007 itu melalui proses lelang. Kemudian pada 2008 hingga 2011 kelanjutan pembangunan gedung dilakukan penunjukan langsung kepada PT Kuala Peusangan.
“Dasar penunjukan langsung itu mengacu pada Permen PU Nomor 45 2007 tentang teknis pembangunan gedung negara. Maksudnya, penunjukan langsung ini hanya untuk pekerjaan yang merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah,” jelasnya.[]
Belum ada komentar