Semua kandidat independen di Pilgub Aceh 2017 tidak mencukupi dukungan sah. Keabsahan verivikasi faktual oleh KIP dipertanyakan.
Perwakilan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 dari jalur indpenden berkumpul di Hotel Grand Naggroe, Kamis pekan lalu. Mereka memenuhi undangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang melakuakan rekapitulasi jumlah dukungan kandidat perseorangan.
Sebelumnya, KIP telah menyelesaikan proses verivikasi faktual syarat dukungan fotokopi KTP yang diajukan masing-masing pasangan bakal calon. Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner KIP Aceh, para komisioner KIP kabupaten/kota, dan pihak Panwaslih.
Dalam rapat pleno yang dibuka Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, ketiga pasangan dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, yaitu 153.045 lembar fotokopi KTP. Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan dari tingkat gampong di 23 kabupaten/kota, hanya pasangan Zaini Abdullah–Nasaruddin yang hampir memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KIP. Pasangan ini berhasil memperoleh sebanyak 138.594 dukungan sah. Jumlah dukungan sah itu berkurang sepertiga dari jumlah dukungan awal yang diserahkan ke KIP, yakni 201 ribu fotokopi KTP. Pasangan Azan itu masih kekurangan 14.451 dukungan dan harus menambah dua kali lipat atau 28.902 lembar fotokopi KTP sah.
Baca: Titian Terjal Kandidat Independen
Dua pasangan lain, Zakaria Saman- T Alaidinsyah dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa kehilangan dukungan cukup signifikan usai verifikasi faktual. Bahkan, kini mereka diibaratkan mesti bekerja dari nol.
Pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah hanya memperoleh 73.152 dukungan sah dari 154 ribu fotokopi KTP yang diserahkan awal Agustus lalu. Duet mantan Menteri Pertahanan GAM dan Ketua PMI Aceh ini kekurangan 79.893 dukungan. Merujuk aturan KIP, pasangan ini wajib menambah 159.786 dukungan jika tetap ingin maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017.
Sementara pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa dinyatakan hanya memiliki 73.628 dukungan sah dari 188 ribu fotokopi KTP yang disetorkan. Pasangan ini harus menyiapkan pengagnti sebanyak 158.834 lembar fotokopi.
Ridwan Hadi menjelaskan, mereka harus menyerahkan perbaikan dukungan kepada KIP Aceh pada 29 September hingga 1 Oktober 2016. “Kalau pasangan calon tidak mampu mencukupi batas minimal, mereka berarti tidak memenuhi syarat dan gugur,” ungkap Ridwan.
BERPOTENSI KECURANGAN
Peneliti The Aceh Institute, Fajran Zain mengkritisi tidak adanya pengawas dalam proses verifikasi faktual oleh KIP. Karena alasan tidak adanya anggaran, maka tidak dibentuk Pengawas Pemilu hingga ke tingkat yang paling kecil, yakni hingga tingkat desa. Panwas hanya ada di tingkat kabupaten/kota.
“Verifikasi pincang, karena tak ada pengawas hingga ke tingkat desa. Padahal KIP dan Panwas ini adalah sama-sama penyelenggara Pemilu,” katanya.
Jika menilihat dari hasil verifikasi, menunjukkan hasil yang ganjil dan membuat banyak pertanyaan apakah hasilnya orisinil. “Hasil verifikasi ini juga agak aneh karena jumlah suara yang hilang dari kubu Abdullah Puteh dan Zakaria Saman ini identik, yakni sekitar 50 persen hilang. Artinya mereka harus kerja dari nol lagi,” tegas Fajran.
“Akan menimbulkan konflik karena adanya dugaan hasil itu dibuat-buat oleh KIP.”
Namun tidak adanya penolakan dari kedua Paslon tersebut saat pleno KIP dinilai Fajran juga sedikit aneh. Ia menduga, kedua pasangan ini sudah memprediksi hasil tersebut. Ini dikarenakan proses pengumpulan KTP yang mereka lakukan tak dilakukan dengan jujur. “Ada fakta bahwa praktik jual beli fotokopi KTP, tak bisa dinafikan. Bisa saja ada kepala desa ataupun agen yang menjual fotokopi KTP ke setiap calon gubernur,” katanya.
Kecurangan itu, kata dia, dipicu pincangnya penyelenggara Pemilu. “Padahal, jika alasannya pendanaan, bisa dijadwal ulang atau meninjau kembali jadwal yang telah disusun agar penyelenggaraan Pilkada terbangun dengan sempurna dan menghasilkan hasil terbaik,” ungkap Fajran.
KELEMAHAN REGULASI
Mantan Ketua KIP Aceh M Jafar juga menilai banyak kelemahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini. Menurut dia, salah satu kelemahan yang jelas terlihat tidak adanya pengawas lapangan yang memantau kinerja PPS saat melakukan verifikasi faktual. Tidak adanya aturan yang melarang warga yang telah terbukti menyerahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon juga sangat memberatkan para kandidat independen.
“Penarikan dukungan merugikan pasangan calon. Selain harus menyiapkan dua kali lipat dari jumlah yang kurang, beban biaya yang mereka keluarkan dalam Pilkada model begini sangat besar,” kata Jafar, Sabtu (17/9/2016).
Ia menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang menyebakan kandidat independen kewalahan memenuhi syarat minimal. Pertama, pengumpulan KTP tidak dilakukan dengan benar oleh masing-masing kandidat. Kedua, dukungan memang benar diberikan, namun pemilik KTP mengalihkan dukungan di tengah jalan dengan berbagai alasan.
“Pertama mendukung, namun menarik dukungan. Faktor penarikan dukungan juga ada dua, karena tidak senang lagi kepada calon tersebut hingga merubah dukungannya ke paslon lain, ataupun faktor eksternal karena adanya intimidasi, tekanan dan sebagainya,” bebernya.
Jika pemilik KTP sudah menyerahkan dukungan dan sudah dibuktikan dengan tandatangan, tak bisa menarik dukungan kembali. Ia menilai, ini aturan yang setara seperti aturan yang ditetapkan kepada kandidat kepala daerah yang tidak boleh mundur jika sudah mendaftar.
Jafar menuturkan, tidak adanya pengawas saat proses verifikasi sangat riskan. Ia menyimpulkan, proses verifikasi faktual pada Pilkada kali ini berpotensi tidak optimal. Hal ini disebutnya berpotensi terjadi keucurangan di lapangan.
“Jadi, saat verifikasi oleh PPS di lapangan, kebenaran hasil verifikasi bersifat mutlak. Kalau ada yang tidak benar, tidak ada yang mengawasi dan mengoreksi. Selain tak ada pengawas, juga tidak ada pemantau. Padahal pemantau tak hanya dibutuhkan pada hari H, namun memasuki tahapan Pemilu juga dibutuhkan,” terangnya.
Keterlibatan tim dari Paslon independen pada saat verifikasi faktual menjadi catatanya. Ia mengaku tak tahu pasti apakah masing-masing tim ikut dilibatkan, namun jika benar dilibatkan dinilainya sudah tepat. Hal ini membuat adanya kontrol, sehingga keputusan PPK dan PPS tidak sepihak.
“Tapi jika tidak dilibatkan, ditambah tidak adanya pengawas dan pemantau, maka kebenaran hanya ada pada petugas di lapangan yang belum tentu benar. Mereka bisa seenaknya. Setiap tim juga harus membentuk tim hingga ke tingkat desa, sehingga bisa mendampingi.”
Secara normatif dan hakikatnya, kata Jafar, setiap tahapan kegiatan Pemilu baik persiapan dan pelaksanaan butuh pengawasan. Namun, memasuki tahapan penyelenggaraan wajib adanya unsur pengawasan. “Verifikasi ini sudah masuk tahap pelaksanaan dan seharunya sudah wajib ada pengawasan,” kata dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini
“Saya tak tahu persis apakah pengawasnya sudah dibentuk atau tidak. Seharusnya jika tidak ada pengawas maka tim dari Paslon harus dilibatkan, namun info yang saya dengar hal ini tidak dilakukan. Apakah peraturan tidak mengatur ataukah adanya penyimpangan terhadap aturan. Seharusnya ada,” tegas Jafar.
Ia juga mendesak dibuatkan aturan bagi pemilik KTP yang sudah menyatakan dukungan dilarang untuk menarik kembali dukungannya. Hal itu dinilainya sangat merugikan calon yang mengerluarkan biaya tak sedikit dalam tahapan Pilakda maupun konsekuensi harus menyerahkan dukungan dua kali lipat dari kesalahan.
Selain itu, menurut Jafar, setiap satu dukungan yang salah tak diwajibkan untuk dikalikan dua pada saat perbaikan dukungan. Alasannya, proses verifikasi faktual tahun ini yang menggunakan sistem sensus berbeda dengan sistem sampel seperti yang diterapkan sebelumnya.
Banyak sekali kelemahan dalam aturan Pilkada kali ini, dinilai Jafar belum memberikan perlindungan kepada kandidat yang bekerja dengan benar. Mulai dari belum adanya pengawas dalam proses verifikasi hingga masih bisa tarik dukungan oleh masyarakat. “Jika tidak diatur sekarang, ke depan perlu diperbaiki sistemnya,” pungkasnya.[]
Belum ada komentar