Kejati Aceh berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemkab Bireuen senilai Rp9 miliar untuk pembangunan Masjid Agung Bireuen. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan.
Kasi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah SH mengatakan pihaknya telah memerisa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan masjid.
“Ada laporan, bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pembelian keramik masjid, kabarnya itu adalah produk lokal. Sejauh ini kita sudah periksa lebih dari 10 saksi,” ujar Amir, Rabu pekan lalu.
Menurutnya, tim Pidsus Kejati Aceh selama dua bulan lebih telah bekerja untuk mengusut kasus tersebut. Penyidik masih bekerja dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Kasus tersebut, kata dia, sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kejati menargetkan, duagaan penyimpangan dana pembangunan masjid itu bisa diungkap dalam waktu dekat. Kata dia, semua keterangan yang didapatkan penyidik akan dipadukan dengan fakta yang ditemukan di lapangan “Paling tidak, dalam waktu dekat kita bisa melakukan pemeriksaan, penelitian dan pembedahan kasus,” sebut Amir.
Dari proses tersebut, papar dia, akan diketahui ada-tidaknya tindakan melawan hukum dalam kasus itu. “Ini termasuk indikasi mark-up dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” katanya.
Karena itu, lanjut Amir, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih banyak menyangkut kasus tersebut. Ia meminta publik bersabar, menunggu hasil kerja penyidik terkait dugaan korupsi dana pembangunan masjid itu.
“Saya belum bisa buka informasi terlalu dalam, karena tim masih bekerja. Beri kami waktu dan kepercayaan untuk bekerja dan mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Amir.[]
Belum ada komentar