Dugaan Korupsi di Rumah Tuhan, Sejumlah Pejabat Bireuen Diperiksa Kejati

Masjid Agung Bireuen
Masjid Agung Bireuen

Panita Pembangunan Masjid Agung Bireuen yang mayoritas pejabat Pemkab Bireuen diperiksa Kejati Aceh. Mereka diduga menyelewengkan dana hibah untuk pembangunan masjid.

Informasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Bireuen berhembus kencang. Sejumlah kalangan menduga, dana hibah Rp9 miliar yang diplot pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Bireuen 2015 untuk pembangunan masjid, diselengwengkan.

Awalnya, hibah yang terkesan mendadak dan dipaksakan itu diusulkan Rp10 miliar. Namun, setelah dikoreksi oleh Mendagri, dana itu dipotong Rp1 miliar, sehingga disetujui Rp9 miliar.

Penelusuran Pikiran Merdeka kepada berbagai sumber, penggunaan dana tersebut tersedot kepada satu item pekerjaan yang tergolong cukup besar. Pembelian keramik masjid yang digadang-gadang produk impor dari Turki itu menyedot anggaran sebesar Rp4 miliar. Hal inilah yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bireuen. Publik menilai, adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses penganggaran dan pengelolaan dana hibah pembangunan masjid.

Baca: Riwayat Jejak Korupsi di Keramik Masjid Agung Bireuen

Panitia pembangunan masjid yang umumnya dari kalangan pejabat Pemkab Bireuen disinyalir telah menaikkan harga keramik dari harga dasar. Kecurigaan itu muncul mengingat tingginya harga keramik yang dibeli oleh panitia, yakni mencapai Rp2,6 juta per meter.

Berbagai kejanggalan ditemukan. Keramik yang disebut diimpor dari Turki melalui salah satu distributor di Medan itu, ternyata tidak memiliki lebel alias tidak bermerk. Padahal, tidak mungkin barang impor semacam itu bisa  melewati proses Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Proses pengadaan keramik tersebut juga disinyalir sarat nepotisme. Diketahui, untuk pembelian keramik, panitia menunjuk salah seorang pengusaha di Bireuen yang tak lain adalah anak dari Bendahara Pembangunan Masjid Agung Bireuen, H Jamaluddin.

Dugaan penyimpangan juga terjadi dalam proses pengganggran dana hibah itu. Sejumlah anggota dewan disebut-sebut ikut menerima aliran fee dari dana pembanguan masjid tersebut. Indikasi itu dikuatkan adanya permintaan Bupati Bireuen Ruslan M Daud kepada pihak legislatif untuk meloloskan dana hibah dadakan dalam pembahasan APBK-P 2015.

Awal 2016, kasus tersebut singgah ke meja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh. Pelapornya adalah jamaah masjid yang kesehariannya dekat dengan kalangan panita pembangunan ‘Rumah Allah’ itu.

Setelah dua bulan bekerja dan telah memeriksa belasan saksi, kini masyarakat menunggu keserius pihak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana masjid itu. Apapun hasilnya, sangat dinantikan oleh publik Bireuen.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasangan Cabub Bireuen Khalili-Yusri didampingi petinggi PA, kautsar, Darwis Jeunieb (PM/Zoel Sopan)
Pasangan Cabub Bireuen Khalili-Yusri didampingi petinggi PA, kautsar, Darwis Jeunieb (PM/Zoel Sopan)

Ruslan Ditinggalkan Eks GAM