Selain dana PEMK, dalam laporan No.700/106/LPH/2015 Inspektorat Kota Banda Aceh, juga disebutkan adanya dua temuan lain. Yakni dana ganti rugi tanah wakaf Masjid Jami’ dan dana pembangunan Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata. Dari total dana yang dikelola nadzir dari ganti rugi tanah wakaf dan sumber lainnya, Rp5,5 miliar menjadi temuan Inspektorat.
Inspektorat memperintahkan panitia membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp2 miliar untuk pembangunan toko di atas tanah wakaf di Jalan Mohd Hasan Batoh. Dimana, harga borongan pembangunan tersebut sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara dana untuk pembangunan masjid dengan total pengeluaran tahun 2008 Rp1,9 miliar juga tidak dapat dipertangungjawabkan secara rinci oleh panita pembangunan masjid. Inspektorat meminta laporan pertanggungjawaban dana tersebut.
Selain itu, panitia pembangunan masjid diminta membuat laporan terkait bantuan masyarakat dalam rentang tahun 2008 hingga 2013. Inspektorat juga memnita panitia mempertanggungjawabkan dana senilai Rp366 juta dari beberapa item pekerjaan pembangunan masjid.
Diakui Camat Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan panitia pembangunan masjid. Begitu pula dengan laporan pergantian tanah wakaf tersebut, semuanya sudah diselesaikan. “Semua sudah mereka buat secara detail. Namun karena kita tidak faham dengan laporan, maka kita meminta membuatkan surat pernyataan terhadap laporan ini kepada panitia tersebut,” ujar Ikbal Rokan.
Baca: Pat Gulipat Dana Pemberdayaan Masyarakat Lueng Bata Banda Aceh
Iqbal menuturkan, pertanggungjawaban sudah diselesaikan dilakukan oleh nazhir yang dulu yang dijabat oleh Mantan Kakanwil Kemenag Aceh, Rahman TB. Ia menekankan perosalan tanah wakaf dan dana pembangunan masjid sudah diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Selama dua bulan kami dengan Muspika dan juga Kemukiman Lueng Bata melakukan mediasi terhadap semua permasalahan selama ini. Alhamdulillah permasalahan ini sudah selesai beberapa bulan lalu,” ungkap Iqbal yang menjabat Camat Lueng Bata sejak Februari 2015.
Menurutnya, dana pembangunan Mesjid Jami’ Lueng Bata yang dimulai sejak 2007 hingga 2013 itu berasal dari berbagai sumbangan, baik dari masyarakat ataupun dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Saat ini, pembangunan Mesjid Jami’ Lueng Bata memasuki tahap pengerjaan tempat wudhu. Diperkirakan, realisasi pembangunan masjid itu baru mencapai 70 persen.[]
Belum ada komentar