Intervensi Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib di Koperasi Perkebunan WNBN berujung proses hukum. Dia digugat ke PTUN.
Sejak Januari 2016, Muhammad Daudsyah rutin pulang-pergi Aceh Utara–Banda Aceh. Dia tak pernah absen mengikuti sidang gugatan perkara Kopbun WNBN yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam persidangan itu, Daudsyah menggugat Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib karena mengalihkan aset Kopbun WNBN ke Koperasi Pertanian (Koptan) Tacimita.
Penanganan kasus tersebut, sebut Daudsyah, menempati urutan pertama dalam daftar perkara PTUN Banda Aceh tahun ini. Itu sebabnya, sidang perdana langsung digelar pada 13 Januari 2016. “Sidang perkara gugatan ini sudah 15 kali digelar di sana,” ungkap Daudsyah pada Pikiran Merdeka, Senin pekan lalu.
Daudsyah punya alasan kuat menggugat Bupati Aceh Utara. Apalagi, dia telah mengantongi sejumlah bukti adanya campur tangan pemerintah dalam perkara pengalihan aset milik Kopbun WNBN ke Koptan Tacimita.
Biaya Besar
Pengurusan program revitalisasi Kopbun WNBN, menurut Daudsyah, menghabiskan biaya yang tak sedikit. Contohnya, pengurusan peruntukan lahan program revitalisasi 9.307 hektar, baik tanah milik adat maupun tanah Areal Penggunaan Lain (APL) yang membutuhkan biaya besar. Lalu, ada juga biaya survei pematokan lahan.
Kemudian, lanjut dia, ada biaya survei pembuatan akta dan rekomendasi, serta biaya saat peta dikeluarkan dan dipatok kembali untuk lahan 9.307 hektar. “Kalau belum kita bayar, belum berangkat orang (dinas) itu,” katanya.
Belum ada komentar