Azwar Disebut Tahu Banyak Soal Korupsi Dermaga Sabang

Azwar Disebut Tahu Banyak Soal Korupsi Dermaga Sabang
Azwar Disebut Tahu Banyak Soal Korupsi Dermaga Sabang

MenpanBanda Aceh—Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Azwar Abubakar, disinyalir mengetahui banyak soal  kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh.

Bahkan, Azwar yang juga merupakan mantan Gubernur definitif di Aceh ini, mengetahui akan keterlibatan beberapa konsultan yang turut ambil bagian dalam proyek dermaga CT3 BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang).

“Azwar seharusnya juga dimintai keterangan untuk keterlibatan beberapa konsultan yang turut ambil bahagian dalam proyek dermaga CT3 BPKS,” ujar seorang warga Aceh Taufik  Amiruddin, seperti dilansir dari akun media sosial Facebook miliknya, Jakarta, Jumat (28/2).

Namun sayangnya, Taufik yang selama ini selalu bersuara soal korupsi dermaga Sabang dalam akun media sosialnya,  tidak menjelaskan, secara tuntas siapakah konsultan proyek pembangunan tersebut. Dan bagaimanakah awalnya  korupsi dermaga Sabang terjadi.

Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menuturkan, dalam pembangunan dermaga Sabang ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga tanah dalam pembebasan 40 hektar tanah masyarakat.

Pada 2007 dan 2008, jumlah anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan sebesar Rp282,9 miliar. Setelah dihitung ulang terbukti terjadi selisih harga pembayaran yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp112,7 miliar.

Adapun untuk kasus pembangunan dermaga, hasil analisis dari MaTA menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan penunjukan langsung, sehingga merugikan negara sebesar Rp189 miliar. “Semua anggaran untuk BPKS bersumber dari APBN,” kata Alfian.

Dalam kasus ini, KPK sudah resmi menetapkan dua tersangka yakni, Ramadhani Ismy (pejabat pembuat komitmen BPKS) dan Heru Sulaksono (Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh).

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Sesuai dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.[skalanews.com]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wisata Puncak Genting
Objek Wisata Puncak Genting dengan spesial hidangan kopi luak. FOTO: Anuar Syahadat/Pikiran Merdeka

Genting, Tempatnya Ngopi Luak Berselimut Awan